KEWENANGAN PENGELOLAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN KALIMANTAN BARAT - SARAWAK (Studi Dari Aspek UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara)
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v3i1.190Keywords:
Kawasan Perbatasan dan Kesejahteraan Rakyat.Abstract
Menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara, merupakan visi utama pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Karena itu, dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka seharusnya tidak ada lagi alasan bahwa terabaikannya pelaksanaan pembangunan kawasan karena tidak memiliki payung hukum. Sebab, kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Badan Pengelola sudah diatur cukup jelas. Persoalannya, apakah dengan kewenangan tersebut, akan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan mencapai target yang diharapkan? Kesemuanya itu sangat tergantung pada fakta kongkret implementasi Rencana Induk dan Rencana Aksinya.Downloads
References
Literatur :
BAPPEDA Kalimantan Barat, Pembangunan Kawasan Perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak Sebagai Beranda Depan NKRI, Pontianak, 2006.
Bagir Manan, 2000. Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, Makalah pada Seminar Nasional, Fakultas Hukum Unpad, Bandung.
de Haan, P. et. al., 1986. Bestuursreht in de Sociale Rechtsstaat. Deel 1, Kluwer Deventer.
Dickerson. Mark O. and Thomas Flanagan, 1988. An Introduction to government and politics A Conceptual Approach, Ontario: Nelson Canada.
Huisman, J.H.M. tt. Algemeen Bestuursrecht, een Inlediding, Amsterdam : Kobra.
Jones, Tudor. 2002. Modern Political Thinkers And Ideas An Historical Introduction. London: Routledge.
Lembaga Ketahanan Naioanal,1997. PT. Balai Pustaka – Lemhanas, Jakarta.
Nicolai, P. et. al., 1994. Bestuurecht, Amsterdam.
Padmo Wahjono, 1996. Ilmu Negara, Ind Hill Co, Jakarta.
Philipus M.Hadjon, 1994. Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Naskah pidato peresmian penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Price, J.H. 1975. Comperative Government, London: Hutchinson & Co.
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan, 2011-2014, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, PT.Pillar Pusaka Inti, Jakarta, Desember, 2010.
Soehino, 1980. Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.
Stout, H.D. 1994. de Betekenissen van de Wet, W.E.J. Tjeenk Willink Zwolw.
Stroink, F.A.M. en J.G. Steenbeek, 1985. Inleiding in het Staats-en Administratief Rech. Alphen aan den Rijn: Samson H.D.Tjeenk Willink.
Tonnaer, F.P.C.L. 1986. Legaal Besturen; Het Legalheitsbeginsel, Toetssteen of Struikelblok?, dalam Bestuur en Norm, Bundel Opstellen Opgedragen aan R. Crince Le Roy, Kluwer—Deventer.
Versteden, C.J.N. Inleiding Algemenn Bestuursrecht, Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1984.
Daftar Perundang-undangan :
Amandemen UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.