Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Vrijspraak Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu (Studi Putusan Nomor : 13/Pid. Sus/2022/Pn.Tjk)

Authors

  • Endang Prasetyawati Universitas Bandar Lampung
  • Indah Satria Universitas Bandar Lampung
  • Nadya Destika Universitas Bandar Lampung

Abstract

The abuse of drugs and illegal drugs (drugs) in Indonesia in recent years has become a serious and alarming problem, so it has become a national problem. At issue in this study is the judge's consideration in applying the Vrijspraak ruling on the distribution of mind-altering methamphetamine and the application of criminal law to mind-altering methamphetamine traffickers. research decision number:13/Pid.Sus/2022/PN.Tjk, the research method used is legal and empirical, the research results are based on the legal details revealed during the trial that the prosecutors The prosecutor's failure to prove his accusation made the judge doubtful about the prosecutor's indictment, and the witnesses all denied having a relationship with the accused and the application of criminal law to drug dealers. god direction. death penalty and a fine of Rp 10,000,000,000 (ten billion rupees).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja grafindo Persada, Jakarta.

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education, Yogyakarta.

Andi Hamzah. 2013. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Hartono, DKK. 2022. Penguatan Bagi Pelajar Terhadap Ancaman Bahaya Penyalahgunaan Napza Di Desa Rejosari Lampung Selatan. Jurnal Cemerlang: Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 4, No. 2, Lubuklinggau.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Evi Hartanti. 2000. Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Gatot Supramono. 2011. Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan, Jakarta.

Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Narkotika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung.

Indah Satria. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor: 705/Pid. Sus/2020/Pn. Tjk), Widya Yuridika, Malang.

M. Yahya Harahap. 2014. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Zainab Ompu Jainah, Indah Satria. 2021. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor: 705/Pid.Sus/2020/PN.Tjk) Volume 1 Nomor 1, De Juncto Delicti: Juornal Of Law. Karawang.

Downloads

Published

2023-02-20

How to Cite

Prasetyawati, E., Satria, I., & Destika , N. (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Vrijspraak Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu (Studi Putusan Nomor : 13/Pid. Sus/2022/Pn.Tjk). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 15(1), 19–29. Retrieved from https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/1899

Issue

Section

Articles