PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM E-COMMERCE: PERSPEKTIF HUKUM EMPIRIS
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kebocoran Data, Konsumen, E-Commerce.Abstract
Abstract
Background:
The development of modern technology is like two blades that require careful care from all angles. It cannot be denied that besides its advantages, the internet also has a number of unwanted and worrying side effects, such as pornography, fraud cases, and violent crimes, all of which originate in the online world. As a result, legal protection is needed for the rights of affected customers in e-commerce, as well as for the leakage of e-commerce consumer data.
Research methods:
This study uses a normative legal approach, in which the law under review conceptualizes the standards or norms adopted in society. In analyzing the problem, it is carried out by combining legal materials which are secondary data with primary data obtained in the field relating to the Protection of Consumer Rights Aggrieved in E-Commerce.
Research result:
Due to its cross-border nature, lack of face-to-face interaction between suppliers and customers, and reliance on online media, e-commerce is a unique type of commerce. Articles 30 and 46 of the ITE Law also provide guidelines in the event of a leak of e-commerce customer data and how legal protection can be exercised. To encourage consumer protection, Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) was passed. The ITE Law regulates all legal requirements for e-commerce transactions, including rights and responsibilities, torts, accountability, legal protection, legal remedies, and dispute resolution. The government needs to enact laws on personal data privacy because protecting online shoppers is not enough.
Conclusion:
The current positive laws (UU ITE and UU PK) are considered ineffective because consumers who are harmed by the use of their personal data for the purpose of providing benefits to certain companies are not clearly stated to be protected, so that protection against e-Trade consumer data leaks still needs to be legally strengthened by the passage of the Personal Data Protection Bill.
Keywords: Legal Protection, Data Leakage, Consumers, E-Commerce.
Abstrak
Latar Belakang:
Perkembangan teknologi modern seperti dua mata pisau yang membutuhkan perawatan yang cermat dari segala sudut. Tidak dapat disangkal bahwa selain kelebihannya, internet juga memiliki sejumlah efek samping yang tidak diinginkan dan mengkhawatirkan, seperti pornografi, kasus penipuan, dan kejahatan kekerasan, yang semuanya berasal dari dunia online. Akibatnya, perlindungan hukum diperlukan untuk hak-hak pelanggan yang terpengaruh dalam e-commerce, serta untuk pembocoran data konsumen e-commerce.
Metode Penelitian:
Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dimana hukum yang ditinjau mengonseptualisasikan standar atau norma yang dianut dalam masyarakat. Dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan yang berkaitan dengan Perlindungan Hak-Hak Konsumen Yang Dirugikan Di E-Commerce.
Hasil Penelitian:
Karena sifatnya lintas batas, kurangnya interaksi tatap muka antara pemasok dan pelanggan, dan ketergantungan pada media online, e-commerce adalah jenis perdagangan yang unik. Pasal 30 dan 46 UU ITE juga memberikan pedoman jika terjadi kebocoran data pelanggan e-commerce dan bagaimana perlindungan hukum dapat dilakukan. Untuk mendorong perlindungan konsumen, disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur semua persyaratan hukum untuk transaksi e-commerce, termasuk hak dan tanggung jawab, perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban, perlindungan hukum, upaya hukum, dan penyelesaian sengketa. Pemerintah perlu menetapkan undang-undang tentang privasi data pribadi karena melindungi pembeli online saja tidaklah cukup.
Kesimpulan:
Hukum positif saat ini (UU ITE dan UU PK) dianggap tidak efektif karena konsumen yang dirugikan oleh penggunaan data pribadinya untuk tujuan memberikan keuntungan pada perusahaan tertentu tidak secara jelas dinyatakan dilindungi, sehingga perlindungan terhadap e- Kebocoran data konsumen perdagangan masih perlu diperkuat secara hukum dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kebocoran Data, Konsumen, E-Commerce.
Downloads
References
Abdul Hakim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Abdul Wahid dan Mohhamad Labib, Kejahatan Mayantara (cyber crime), Refika Aditama, Malang, 2005.
Aco, Ambo, and Hutami Endang. "Analisis Bisnis E-Commerce pada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar." Jurnal INSYPRO (Information System and Processing) 2, no. 1 (2017). 1-13. https://doi.org/10.24252/insypro.v2i1.3246
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Aprilia, Mega Lois dan Prasetyawati, Endang. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Gojek.” Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, (2017). 90-105. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2202
Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet Dengan Fokus di Asia Pasifik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Budhi, G. S. “Analisis Sistem E-Commerce Pada Perusahan Jual-Beli Online Lazada Indonesia.” Elinvo (Electronics, Informatics, and Vocational Education) 1, No. 2 (2016). 78-82. https://doi.org/10.21831/elinvo.v1i2.10880
Dewi, Sinta, and G. Gumelar. "Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia." Jurnal Vej 4, no. 1 (2018). 88-110. https://doi.org/10.25123/vej.2916
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Dultom, Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung,
Djafar, W. “Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan.” Seminar Hukum dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM 26 (2019). 1-14. Indriani, M. “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System.”
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Yogyakarta, 2008.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Yogyakarta, 2008.
Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis e-commerce perspektif Islam, Magistra Insania Press, Yogyakarta, 2004.
Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Visi Media, Jakarta, 2011.
Justitia Jurnal Hukum 1, No. 2 (2017). 191-208. http://dx.doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1152
M. Arsyad Sanusi, E-Commerce: Hukum Dan Solusinya, PT Mizan Grafika Sarana, Jakarta, 2007.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Oktavia, Adinda, Precia Jacey, and Zahra Latifah. "Pengaturan Safe Harbor Dan Privacy Shield Dalam Perlindungan Data Privasi Di Uni Eropa Dan Amerika Serikat." PROSIDING (2020). 208-229.
Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal e-Commerce, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001. Rahayu Hartini, Hukum Komersial, UMM Press, Malang, 2006.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Pradana, Mahir. “Klasifikasi Bisnis E-Commerce Di Indonesia.” MODUS Universitas Telkom 27, No. 2 (2015).
Ramli, Tasya Safiranita. "Prinsip Prinsip Cyber Law Pada Media Over The Top ECommerce Berdasarkan Transformasi Digital Di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 16, No. 3 (2019). 392-398. https://doi.org/10.54629/jli.v16i3.485
Reza, Faisal. "Strategi promosi penjualan online lazada. co. id." Jurnal kajian komunikasi 4, no. 1 (2016). 64-74. https://doi.org/10.24198/jkk.v4i1.6179
Robintan Sulaiman, Cyber Crimes : Perspektif E-Commerce Crime, PT. Deltacitra Grafindo, Jakarta, 2002.
Sanusi, M. Arsyad, E-Commerce Hukum dan Solusinya, PT. Mizan Grafika Sarana, Bandung, 2001.
Sautunnida, L. “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, No. 2 (2018). 369-384. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.11159
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT.Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006.
Suyud Margono, ADR (Alternative Dispute Resoluttion) & Arbitrase, Ghalia, Indonesia, Bogor, 2004.
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, gradient Meditama, Yogyakarta, 2009.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Djambatan, Jakarta, 2000.
W. Purbo dan Aang Wahyudi, Mengenal E-Commerce, PT Elex Media Komputindo, 2000.
Wijayanto, H., Muhammad, A. H., & Hariyadi, D. “Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Fintech Ilegal Dengan Metode Hibrid.” Jurnal Ilmiah Sinus 18, No. 1 (2020). 1-10. http://dx.doi.org/10.30646/sinus.v18i1.433
Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) Teori dan Praktek Penegakan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hery Setiawan, Moch. Ade Syukur Nur Alam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.