KAJIAN TENTANG MANFAAT PENELITIAN HUKUM BAGI PEMBANGUNAN DAERAH

Authors

  • PM. Agus Santoso

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v3i2.177

Keywords:

Penelitian hukum dan Pembanguan Daerah.

Abstract

Penelitian hukum adalah sebuah kegiatan ilmiah dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan hukum dan untuk mengetahu beberapa kasus atau masalah pada semua kegiatan, termasuk masalah-masalah yang sedang berkembang dibeberapa daerah. Penelitian hukum terdiri dari dua jenis, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah sebuiah penelitian mengenai prinsisp-prinsip, sistematika, sinkronisasi, sejarah dan perbandingan hukum yang menggunakan data primer berupa perundang-undangan dan data sekunder berbentuk literatur. Penelitian hukum empiris sosiologis terdiri dari penelitian indentifikasi hukum tidak tertulis dan penelitian keefektian bekerjanya hukum dilapangan atau pada masyarakat, yang menggunakan data primer berupa gejala sosial pada masyarakat, dan data sekunder dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan literatur. Penelitian hukum sangat diperlukan dalam rangka pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, pada saat pelaksanaan proyek sampai selesai, dan saat pembuatan laporan pertanggungjawaban. Bahkan pada saat pembangunan sudah selesaipun penelitian hukum masih sangat diperlukan dalam rangka mengevaluasi kegiatan fisik maupun sumber daya manusia dengan menggunan prosedur yang sudah ditentukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrusy, Fahmi. Otonomi Dalam Negara Kesatuan, dalam Abdurrahman (editor) Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, Media Sarana Press, Jakarta, 1987.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktek, Rineka Cipta Jakarta, 1992

Cohem, Morrist. Legal Research in Nutshell, Paul Minnesota, West Publising, St, 1976.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research, jilid 1, Andi offset, Yogyakarta, 1993.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1976.

Hardjodipuro, Siswojo. Metode Penelitian Sosial, jilid 1 Bahan Kuliah Pasca Sarjana IKIP Jakarta 1979.

Hartono, Sunaryati. Kembali Ke Metode Penelitian Hukum, FH UNPAD, Bandung, 1984.

Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1984

Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Research, Alumni, Bandung, 1976.

Komarudin, Kamus Riset, Angkasa, Bandung, 1984.

Mardalis. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. PT Bumi Aksara, Jakarta, 2003

Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Yogyakarta, 1993

Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1983.

Pollack, Erwin. H. Fundamentals of legal research Brooklyn, The Foundation Press 1987

Purwodarminto, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1978

Radhie, T . Muhammad. Penelitian Hukum Dalam Pembinaan dan Pembaruan Hukum Nasional, Makalah pada Seminar Hukum Nasional ke III, Surabaya, 1974.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1984.

Singarimbun, Masri. Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta, 1982.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 1981.

Soejono. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum, Galia, Jakarta, 1983.

Subagyo, P. Joko. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Sudjijono, Budi. Manajemen Pemerintahan Federal Perspektif Indonesia Masa Depan, PT. Citra Mandala Pratama, Jakarta, 2003.

Sunaryo, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Supranto, J. Metode Riset Aplikasinya dalam Pemasaran, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Supranto, J. Pengantar Statistik Bidang Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Wignyo Subroto, Soetandyo. Hukum dan Metode Kajiannya, BPHN, Jakarta, 1980.

Wignyo Subroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Suatu Telaah Mengenai Transparasi Hukum ke negara-negara yang tengah berkembang, Khususnya Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar, UNAIR, Surabaya, 1989

Wijayanta, Tata, Yustisia, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, edisi 77, Surakarta Mei – Agustus 2009

Downloads

Published

2017-10-19

How to Cite

Santoso, P. A. (2017). KAJIAN TENTANG MANFAAT PENELITIAN HUKUM BAGI PEMBANGUNAN DAERAH. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 1–22. https://doi.org/10.24903/yrs.v3i2.177

Issue

Section

Articles