Kajian Hukum Terhadap Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Authors

  • Nurhayati, S.H
  • Linus Erren, S.H

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v5i1.175

Keywords:

Peran Camat dan Implementasi Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998

Abstract

Dengan adanya PPAT Sementara di daerah-daerah terpencil maupun di daerah yang belum terdapat cukup PPAT, mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan Akta Peralihan Hak atas tanah-tanah mereka, selain menghemat energi dengan tidak harus pergi ke kota yang terdapat banyak PPAT, tentunya juga menghemat biaya. Dengan biaya yang dikeluarkan lebih kecil ketika mereka mengurus akta dengan camat atau kepala desa sebagai PPAT Sementara dari pada dengan PPAT/Notaris. Namun yang menjadi permasalahan adalah, bagaimana jika di suatu daerah atau kota yang ternyata sudah memiliki cukup banyak PPAT dan masih dalam wilayah terjangkau oleh masyarakat untuk membuat akta tanah mereka dengan PPAT yang terdapat di daerah tersebut, namun masih saja terdapat PPAT Sementara, dalam hal ini camat. Contohnya di kota Samarinda ada beberapa kecamatan yang masih terdapat dan/atau masih ada camat yang menjabat sebagai PPAT, sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 menyebutkan bahwa PPAT sementara hanya ada di daerah terpencil yang tidak terdapat cukup PPAT, sedangkan di kota Samarinda keberadaan PPAT sudah cukup banyak dan letaknya cukup terjangkau bagi masyarakat Samarinda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Literatur

- K. Dodik, Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pemindahan Hak Atas Tanah Dengan Akta PPAT.

- Florianus SP Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Penerbit Visimedia, Jakarta Selatan, 2009,Cet V.

- Eko Yulian Isnur, Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah Dan Tanah, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009, Cet III.

- Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta 2010, Cet I, Hal 23

- Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung 2008

B. Media Lain :

- http://eprints.undip.ac.id/11276/, Universitas Diponegoro, 2003

Downloads

Published

2017-10-18

How to Cite

S.H, N., & Erren, S.H, L. (2017). Kajian Hukum Terhadap Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1), 29–37. https://doi.org/10.24903/yrs.v5i1.175

Issue

Section

Articles