”KAJIAN HUKUM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NO 38 TAHUN 1963 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH KHUSUSNYA TENTANG BANK MILIK NEGARA”

Authors

  • Andy Noor Januar Rizky, S.H
  • H. Hudali Mukti, S.H., M.H.

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v5i1.173

Keywords:

Badan-badan Hukum, Hak Perbankan dan Hak Pertanahan

Abstract

Seiring dengan berjalannya perkembangan dan pertumbuhan dari Negara Republik Indonesia maka pemerintah juga mengeluarkan peraturan tentang adanya Badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu adalah Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1963 yang mengatur tentang Badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Namun dengan perkembangan saat ini dimana banyak bank-bank yang telah go publik tidak terkecuali juga dengan bank-bank milik negara, seperti yang diketahui bahwa setidaknya ada 4 bank milik negara yang telah go publik yaitu Bank-bank Milik Negara seperti Bank BRI, BNI dan BTN, oleh karenanya bagaimana penerapan peraturan terhadap bank negara yang sahamnya telah dimiliki oleh Negara dan status Tanah terhadap bank-bank negara yang sahamnya telah dimiliki oleh Negara atau publik tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar buku-buku:

Budiono, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penerbit Karya Agung, Surabaya, 2005

Budiyono, Tri,DR. SH.,M.Hum., Hukum Dagang, Penerbit Griya Media, Salatiga, 2010

Djumhana, Muhamad,S.H., Hukum Perbankan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Harahap, Yahya M,S.H, Hukum Perseroan terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Harsono, Boedi,Prof., Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1999

Muhammad, Abdulkadir,Prof.,S.H, Hukum Perusahaan Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Rido, Ali, R, SH. Hukum Dagang, Penerbit PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994

Sembiring, Sentosa,S.H.M.H. Hukum Dagang, Penerbit PT Citra Aditnya Bakti, Bandung, 2008

Sunggono, Bambang,S.H,M.S, Metodologi Penelitian Hukum, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Soimin, Sudaryo,S.H, Status Tanah dan Pembebasan tanah, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1994

Daftar Peraturan Perundang-undangan :

- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Hasil Amandemen ke IV

- Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria dan Hukum Tanah

- Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

- Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

- Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

- Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

- Peraturan Pemerintah No 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Lain-lain:

- Sahamok.com/pasar-modal/emiten/bumn-publik-bei,

Downloads

Published

2017-10-18

How to Cite

Januar Rizky, S.H, A. N., & Mukti, S.H., M.H., H. H. (2017). ”KAJIAN HUKUM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NO 38 TAHUN 1963 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH KHUSUSNYA TENTANG BANK MILIK NEGARA”. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1), 12–20. https://doi.org/10.24903/yrs.v5i1.173

Issue

Section

Articles