“Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2002 Tentang Hutan Kota Di Samarinda”.

Authors

  • Helmi Fariska Rahma, S.H
  • Nainuri Suhadi, S.H., M.Hum

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v6i1.169

Keywords:

Upaya Pemerintah, Hukum lingkungan dan hutan kota

Abstract

Pencemaran dan kerusakan lingkungan bukan lagi disebabkan hanya karena polusi Udara akan tetapi dengan berkurangnya kawasan hijau pada lingkungan Kota Samarinda. Estetika kota saat ini cenderung diabaikan, karena penekanan pembangunan kota yang lebih melihat pada aspek pertumbuhan ekonomi, sehingga segenap daya dan dana tercurah untuk roda pembangunan. Oleh karenya Pemerintah turut berperan dalam hal membatasi adanya kerusakan lingkungan terutama kawasan hijau yang semakin berkurang di Kota Samarinda agar Hutan kota sebagai unsur Ruang Terbuka Hijau (RTH) diharapkan dapat mengatasi masalah lingkungan di perkotaan dengan menyerap hasil negatif yang disebabkan oleh aktivitas kota.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Iiteratur

Abdul Wahab, Solichin., Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara ,Edisi Kedua, Penerbit PT Bumi Aksara.2004,jakarta.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum,penerbit PT Citra Aditya Bakti,2007,Bandung.

Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Penerbit Sinar Grafika.2001.Jakarta.

Dahlan, E. N. Hutan Kota Untuk Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup., Departemen Kehutanan Republik Indonesia,2002.

Djamal Irwan, Zoer’aini,.Tantangan Lingkungan & Lansekap Hutan Kota, PT Bumi Aksara,jakarta,2005.

Johni Ibrahim, teori dan metode penelitian hukum normatife , ghalia Indonesia, Malang,2006.

Marjuki Muhammad Peter, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta. Cet. II. 2006.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2004.

Mohammad,Hasym, Penuntun Dasar Ke Arah Penelitian Masyarakat, Pedoman Ilmu Jaya,Jakarta.2003.

Mustafa, Machsan, Sistem Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2001.

Nawawi, Ismail,. Public Police Analisis, Strategi Advokasi Teori dan Praktek, Putra Media Nusantara,surabaya,2009.

Nainuri Suhadi, Hukum Kehutanan,Pedoman Pembelajaran Universitas Widyagama Samarinda,2004.

Poerwadarmita, W.S.J, Kamus Bahasa Indonesia, Penerbit PN Balai Pustaka, Jakarta. Cet.V. 2005.

Peter Muhammad Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana,Jakarta,Cet.II.2005.

_______, Pedoman Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, 2000, tanpa Penerbit dan Pengarang.

Purnomo Wati, Reni Dwi, Implementasi Sistem Bilateral dalam Parlemen Indonesia, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelelitian Hukum, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta Cet. IV, 2002.

Sujana, Nana, Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah, Penerbit Sinar Baru Algenso, Bandung, Cet IV. 2004.

Salim, Hs, S.h, M.s, Tentang Dasar - dasar Hukum Kehutanan , Sinar grafika, jakarta ,2008.

B. Bentuk Peraturan Perundang–undangan

- Undang – Undang Dasar Republik Indonesia,tahun 1945

- Undang –Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota

- Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor : 224 Tahun 1992 Tentang Beberapa Lokasi Sebagai Hutan Kota Dalam Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Samarinda

- Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 178/HK-KS/2005 Tentang Beberapa Lokasi Hutan Kota Dalam Wilayah Kota Samarinda

- Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2013 – 2033.

C. Sumber Lain

- http/hutan kota samarinda.com/humanisties/theory-critism/ kamis,

- http/E-jurnal ilmu pemerintahan.com/oleh yusran pabeni, www/ronsfik 1998.blogspot.com./

- Seminar di selenggarakan oleh MPI reformasi, diriau,tanggal 11 april 2009 , Marzuki usman, Menteri Kehutanan RI.

Downloads

Published

2017-10-18

How to Cite

Rahma, S.H, H. F., & S.H., M.Hum, N. S. (2017). “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2002 Tentang Hutan Kota Di Samarinda”. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 49–63. https://doi.org/10.24903/yrs.v6i1.169

Issue

Section

Articles