“IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DARI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SAMARINDA”
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v6i1.167Keywords:
Implementasi Perda tentang Pajak, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Samarinda sebagai Instansi yang berwenang melaksanakan pemungutan Pajak kendaraan bermotor di kota Samarinda. Penerimaan pajak daerah khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seyogyanya mengalami peningkatan. Hal ini selain didasarkan pada perkembangan jumlah penduduk, juga pertumbuhan atau perkembangan tingkat perekonomiannya yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Jika diamati jumlah kendaraan bermotor di kota samarinda semakin lama semakin banyak. Namun Berbagai persoalan muncul, seperti bagaimana halnya dengan kendaraan bermotor yang hilang karena dicuri, bagaimana halnya dengan kendaraan bermotor yang sudah rusak akibat kecelakaan, bagaimana halnya dengan kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit tetapi kemudian ditarik kembali oleh pihak pemberi kredit karena yang bersangkutan tidak dapat membayar uang angsurannya. Untuk ini semua timbul permasalahan seperti siapa yang harus membayar pajaknya? Belum lagi jika terjadi penggantian kepemilikan, pidah alamat yang tidak jelas. Hal ini semua dapat menjadi kendala dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melihat begitu pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah dalam menunjang pembangunan oleh karenanya apakah impelentasi terhadap aturan tersebut berjalan sesuai dengan kondisi masyaraakat ataukah tidak.Downloads
References
A. Buku - Buku
Bambang Yudoyono, Otonomi Daerah, Desentralisasi Dan Pengembangan SDM
Apratur Pemda Dan Anggota DPRD. Pustaka Sinar Harpan, Jakarta 2000.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju,
Bandung,2008.
Djoko Prakoso,SH, Proses Pembuatan Peraturan Daerah .Ghalia Indonesia, Jakarta,
Josef Riwu Koho, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia, PT.
Raja Persada, Jakarta,2002.
Juli Panglima Saragih, Desentralisasi Fiskal keuangan Daerah Dalam Otonomi,
Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta,2003.
K.J. Davey, Pembiayaan Pemerintahan Daerah, Universitas Indonesia, Jakarta,
Syukani HR, Afan Gafar Dan M. Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara
Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yokyakarta Tahun 2002 .
Soehino, Hukum Tata Negara, Perkembangan Otonomi Daerah. BPFE. Jokjakarta
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Syamsuddin Haris, Desentralisasi Dan Otonomi Daerah.LIPI Pers, 2007.
B. Peraturan Perundang- Undangan
- Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
- Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan perimbangan Keuangan Daerah.
- Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.