Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Samarinda)
Keywords:
Implementasi, Diversi, AnakAbstract
Pembinaan dan bimbingan merupakan tindakan yang pantas diberikan manakala anak berhadapan dengan hukum. Salah satu solusi yang bisa digunakan ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni dengan upaya diversi. Memberikan aternatif dalam penyelesaian ketika anak berhadapan dengan hukum tanpa harus menyelesaikan melalui sidang formal menjadikan bagian dari pendekatan yang berkeadilan demi kepentingan yang terbaik bagi anak serta mempertimbangkan pula keadilan bagi korban atau biasa disebut dengan restorative justice. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Samarinda, metode penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan bahan hukum primer melalui wawancara, Metode pedekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang – undangan (statute approach) serta Tenik analisa kualitatif. Penyelesaian perkara dari seluruh perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadian Negeri Samarinda lebih banyak diselesaikan dengan menggunakan atau secara litigasi. Hal tersebut terjadi karena alasan perkara anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tidak memenuhi syarat. Kendal yang terjadi disebabkan 2 faktor yakni pemahaman dan pengetahuan hukum serta faktor masyarakat.
Downloads
References
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan
Restorative Justice, Medan, Refika Aditama
Marzuki, Peter Mahmid, 2015, (Edisi Revisi) Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media
Mulyadi, Lilik, 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung,
PT. Alumni.
Nasir, Jamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika
Nasriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, Rajawali
Pers
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi
Dalam Sistem Peradian Pidana Anak
Soekanto, Soerjomo, 2005, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta, PT. Raja Grafindo
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Siste Peradilan Pidana Anak
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Wahyudi, Setya, 2009, Penegakan Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Hukum
Progresif Dalam Rangka Perlindungan Anak, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 9
Nomor 1.
Wahyudi, Setya, 2011, Lmpementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan
Pidana Anak Di Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing
Wardani, Mega Dkk, 2014, Perma Nomor 4 Tahun 2014 Sebagai Optimalisasi Efisiensi
Peradian Pidana Anak, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1 Nomor 3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ratih Puspita Krisnowo, Sintya Rosi Juniarni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.