Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Samarinda)

Authors

  • Ratih Puspita Krisnowo Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Sintya Rosi Juniarni Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Keywords:

Implementasi, Diversi, Anak

Abstract

Pembinaan dan bimbingan merupakan tindakan yang pantas diberikan manakala anak berhadapan dengan hukum. Salah satu solusi yang bisa digunakan ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang  Nomor 11 Tahun 2012 Tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak yakni dengan upaya diversi. Memberikan aternatif dalam penyelesaian ketika anak berhadapan dengan hukum tanpa harus menyelesaikan melalui sidang formal menjadikan bagian dari pendekatan yang berkeadilan demi kepentingan yang terbaik bagi anak serta mempertimbangkan pula keadilan bagi korban atau biasa disebut dengan restorative justice. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Samarinda, metode penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan bahan hukum primer melalui wawancara, Metode pedekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang – undangan (statute approach) serta Tenik analisa kualitatif. Penyelesaian perkara dari seluruh perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadian Negeri Samarinda lebih banyak diselesaikan dengan menggunakan atau secara litigasi. Hal tersebut terjadi karena alasan perkara anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tidak memenuhi syarat. Kendal yang terjadi disebabkan 2 faktor yakni pemahaman dan pengetahuan hukum serta faktor masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan

Restorative Justice, Medan, Refika Aditama

Marzuki, Peter Mahmid, 2015, (Edisi Revisi) Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media

Mulyadi, Lilik, 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung,

PT. Alumni.

Nasir, Jamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika

Nasriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, Rajawali

Pers

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi

Dalam Sistem Peradian Pidana Anak

Soekanto, Soerjomo, 2005, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,

Jakarta, PT. Raja Grafindo

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Siste Peradilan Pidana Anak

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Wahyudi, Setya, 2009, Penegakan Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Hukum

Progresif Dalam Rangka Perlindungan Anak, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 9

Nomor 1.

Wahyudi, Setya, 2011, Lmpementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan

Pidana Anak Di Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing

Wardani, Mega Dkk, 2014, Perma Nomor 4 Tahun 2014 Sebagai Optimalisasi Efisiensi

Peradian Pidana Anak, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1 Nomor 3.

Downloads

Published

2022-08-25

How to Cite

Krisnowo, R. P., & Juniarni, S. R. (2022). Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Samarinda). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 159–172. Retrieved from https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/1557

Issue

Section

Articles