Pertanggungjawaban Pidana Oleh Notaris Terhadap Kesalahan Pembuatan Akta Autentik
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v14i2.1507Keywords:
Notaris, Tanggung Jawab, PidanaAbstract
Latar Belakang:
Notaris merupakan pejabat umum dan memiliki posisi yang sangat penting untuk membantu dalam memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Akta otentik yang diterbitkan oleh notarus harus dilakukan dengan kehati-hatian sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak. Notaris dalam penerbitan akta otentik dapat dikenakan sanksi pidana apabila terpenuhi unsur-unsur pidana
Metode Penelitian:
Jenis bahan hukum sesuai dengan tipelogi penelitian ini yang berbentuk yuridis normatif, jelas kiranya bahwa bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini, yaitu data atau bahan sekunder. Analisis bahan hukum yang ditempuh dengan jalan melakukan kajian-kajian atau analisis-analisis yuridis preskriptif terhadap bahan-bahan hukum. Metode kajian dan analisisnya melalui interpretasi dengan tetap memperhatikan konsistensi antara teori hukum, asas hukum dan kaidah hukum yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil Penelitian:
Praktek notaris ditemukan kenyataan, apabila ada akta Notaris yang dipermasalahkan oleh para pihak atau pihak lain sering pula Notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu kedalam akta Notaris.
Kesimpulan:
Notaris dapat dihukum pidana apabila terbukti di Pengadilan bahwa secara sengaja atau tidak sengaja Notaris secara bersama-sama dengan para pihak penghadap membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan pihak penghadap tertentu saja atau merugikan penghadap lain, Apabila ini terbukti Notaris wajib dihukum.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariaran Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press;
Adjie Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung, Refika Aditama;
Adjie Habib, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT.Refika Aditama. Bandung;
A. Fuad Usfa dan Tongat, 2004, Pengantar Hukum Pidana, Malang, Universitas Muhammadyah;
Bachrudin, 2019, Hukum Kenotariatan:Teknik Pembuatan Akta dan Bahasa Akta, PT.Refika Aditama, Bandung;
Djoko Prakoso, 1997, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty Yogyakarta;
D. Schffmeister. K. keijzer. E.PH. Sitones. Editor J.E. Sahetapy, 1995, Hukum Pidana, Yogyakarta, Yogyakarta Liberty;
E. Y. Kanter dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Jndonesia dan Penerapannya, Sioria Geafika, Jakarta
M.A Moegni Djojodiharjo, 1982 Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Padya Paramita;
Munir Fuady, 2005 Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cet. 2. Bandung, PT. Citra Aditya;
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung;
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
JURNAL
I Ketut Adi Gunawan, I Nyoman Sumardika, dan Ida Putu Ayu Widiati, Penetapan Honorarium Notaris dalam Praktik Pelaksanaan Jabatan Notaris, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.1, No.2 Tahun 2020, 369-373, DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2547.369-373;
Kartikosari dan Sesung, Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jurnal Panorama Hukum, Vol.2, No.2, 167-184, https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.1855;
Putri dan Prananingtyas, Peranan Ikatan Notaris Indonesia dalam Penetapan Tarif di Antara Notaris Kota Balikpapan, Jurnal Notarius, Vol.12, No.1, DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23776;
Supriyanta, Kajian Filosofis Standar Perilaku Etis Notaris, Yustitia Jurnal Hukum, Vol.2, No.3, 137-144, DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10174;
Konsep Akuntabilitas”www.materihukum.com/akuntabilitas.html. Diunduh 16 Juni 2022.