PERTANGGUGNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DAN PENGEDARA UANG PALSU DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM POSITIF

Authors

  • gios adhyaksa gios Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Keywords:

Mata Uang, Pemalsuan, Pertanggungjawaban Pidana.

Abstract

The criminal act of currency counterfeiting is a crime that attacks public confidence in the authenticity of currency, therefore the truth of the currency value must be guaranteed from counterfeiting. Based on the description, the objectives are to find out how the current regulation of counterfeiting and circulation of counterfeit money is, and to find out how to enforce the law against the perpetrators of counterfeiting and circulating counterfeit money. The method used by the author in this study is a normative juridical approach using primary and secondary data collection techniques and data collection tools used through interviews and document studies. The results of this study with the theme of research on the responsibility of the perpetrators of the crime of counterfeiting and circulating counterfeit money. From a positive legal perspective, counterfeiting and circulation of counterfeit money carried out by perpetrators as makers and dealers must have fulfilled the elements in the formulation of Articles 244 and 245 of the Criminal Code. Law enforcement against perpetrators of counterfeiting and circulation of counterfeit money is carried out by law enforcement officers starting from the police, prosecutors and courts in the stages of the criminal justice system in Indonesia which aims to impose penalties on perpetrators of criminal acts of counterfeiting money and prevent and cope with people becoming victims of counterfeiting money, resolving criminal cases and create a deterrent effect for perpetrators of criminal acts of counterfeiting and circulating counterfeit money.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Arif Wijayanto, Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia, Jurnal Hukum Khaira Ummah ,Vol. 12. No. 4 Desember 2017.

Agus Rahardjo dan Angkasa, Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum, Jurnal Dinamika Hukum Vol.11 No.3, September 2013.

Andrew Shandy Utama, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Ensiklopedia Social Review Vol.01 No.3, Oktober 2019.

Arti Penyebaran, diakses melalui https://lektur.id/arti- penyebaranpada tanggal 06 Januari 2020,pukul 08:31.

Bagas Pandega Hariyanto Putro, Eko Soponyo, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang,Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakulatas Hukum Universitas di Ponogero,Vol. 11 No.2, Tahun 2015.

Boediono. Ekonomi Moneter. Yogyakarta: BPFE. 1990.

Chazawi, Adami. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.

Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasiona, Soumatera Law Review Ejournal Kopertis Volume 1, Nomor 1, 2018.

Dewi Astini, Miranda Sari, Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu, Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora Vol. 7, No. 3, Juli 2019, Fakultas Hukum Universitas Abulyatama.

Diakses melalui https://id.wikipedi a.org/wiki/Bank_Indonesia, Pada tanggal 22 Mei 2020 Pukul 23:49.

Diakses melalui https://www.simul asikredit.com/inilah- beberapa-perbedaan-antara- bi-dan-ojk/, Pada tanggal 22 Mei 2020, Pukul 00:33.

Diding Rahmat, Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Cirebon Dalam Pendampingan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Cirebon, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016, Universitas Kuningan.

Digilib Unila, BAB II Tinjauan Pustaka, diakses melalui https://diglib.unila.ac.id/389 2/11/BAB/%20II.pdf. Pada tanggal 29 April, Pukul 22:03.

Eni Sulistiowati, Peningkatan Kemampuan Penalaran Mata Uang Siswa Tunagrahita Praktik Jual Beli Pada Pembelajaran Vokasional Tataboga Bagi Peserta Didik, Jurnal P3LB, Volume 1, Nomor 2, Desember 2014, SMALB Putra Jaya Kota Malang.

Erna Dewi, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dan Pengedar Uang Palsu Di Kota Bandar Lampung, Jurnal Keadilan Progresif Volume 5 Nomor 1 Maret 2014.

Faktor-Faktor Penegakan Hukum, diakses melalui http://digilib.unila.ac.id/907 9/12/Bab%202.pdf pada tanggal 29 April 2020, Pukul 22:50.

Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta Tahun 1990.

Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformative, Jurnal Civics Volume 14 Nomor 2, Oktober 2017 , Universitas Negeri Surabaya.

Jimmy Yansen, Penerapan Norma Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia “Penerapan Norma Hukum di Lembaga Peradilan”, diakses melalui https://www.scribd.com/docum ent/369362534/teori-sistem- hukum-docx, pada tanggal 06 Januari 2020, pukul 06:53.

Khoeru Umah, Sitem Hukum Menurut Lawrence Friedman, diakses melalui https://khoeruumah96.blogspot.com/2016/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html, Pada tanggal 06 Januari 2020, Pukul 06:42.

Kusnu Goesniadhie S, Prespektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik, Jurnal Hukum Vol.02 No.17, April 2010.

Lembaga Penegak Hukum, diakses melalui https://b-pikiran.cekkembali.com/lemba gapenegak-hukum/pada tanggal 29 April 2020, pukul 23:32.

Lisa, Pelaku Tindak Pidana (Dader), Diakses melalui https://makalah-hukum-pidana.blogsopt.com/2014/pelak u-tindak-pidana-dader.html, Pada Tanggal 10 Februari 2020, Pukul 14:32

M. Husein Maruapey, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1 / Juni 2017.

Mata Uang Dunia dan Asal Usul Sejarahnya diakses melalui https://lifepal.co.id/media/mata- uang-di-dunia-dan-asal-usul- sejarah-namanya/tanggal04, Januari 2020 pukul 23:22.

Mata Uang, diakses melalui https://kamus.tokopedia.com/m/ mata-uang/,/pada tanggal 06 Januari 2020, pukul 08:42.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya Tahun1993.

Penegak Hukum dan Tugasnya, diakses melalui https://brainly.co.id/tugas/9595 081, pada tanggal 29 April 2020, Pukul 23:53.

Pengertian Tindak Pidana, diakses melalui https://www.academia.edu/793 3833/Pengertian-tindak-pidana, pada tanggal 30 April 2020, pukul 21:47.

Sarah, Siswantari, Louisa, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Berdasarkan Pasal 245 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 381/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Tim), Jurnal Krisna Law Volume 1, Nomor 3, 2019.

Sejarah Uang diakses melalui https://www.romadecade.org/sej arah-uang/ pada tanggal 04 Januari 2020 pukul 22:29

Septian D. Putranto, Pelaku, diaksesmelaluihttp://putranto88.blogspot.com/2011/06/pelaku.html pada tanggal 10 Februari 2020, pukul 14:23.timpangnya Hukum Di Indonesia, diakses melalui https://www.kompasiana.com/ mariotengor/timpangnya- hukum-di-indoneisa, pada tanggal 28 April 2020, pukul 23:23.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta Tahun 1983.

Subhan Amin, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat, Jurnal El-Afkar Vol. 8 Nomor I, Januari-Juni 2019.

Suwari Akhmaddhian dan Gios Adhyaksa, Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Di Daerah (Studi Di Kabupaten Kuningan), Jurnal Unifikasi, ISSN 2354- 5976 Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016, Universitas Kuningan.

Suwarjo, Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dollar, Journal Rechstaat Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA, Vol. 8 no. 1 Maret 2014

T. Rakhmadsyah, Ainal Hadi, Tindak Pidana Pemalsuan Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 2 No. 2, Mei 2018.

Teori Penegakan Hukum, diakses melalui https://raypratama.blogspot.co m/2015/04/teoripenegakan- hukum.html, pada tanggal 18 Maret 2020, pukul 20:51. Tujuan Dari Penegakan Hukum, diakses melalui https://www.scrib.com/document/366073162/tujuan-dari-penegakan-hukum, pada tanggal 28 April:23:50.

Unsur-Unsur Tindak Pidana, diakses melalui https://kelashukum.com/2019/ 10/24/unsur-unsur-tindak- pidana/, pada tanggal 30 April 2020 pukul 21:55.

Wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan, Wawancara pada tanggal 09 April 2020.

Wawancara dengan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kuningan, wawancara pada tanggal 26 Maret 2020

Widjajati, Erna. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Jalur. 2012.

Zudan Arif Fakhrulloh, Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan, Jurnal Jurisprudence Volume 2 No. 1, Maret 2005.

Downloads

Published

2022-02-26

How to Cite

gios, gios adhyaksa. (2022). PERTANGGUGNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DAN PENGEDARA UANG PALSU DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM POSITIF. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(1), 37–57. Retrieved from https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/1491

Issue

Section

Articles