“KAJIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN ROYA YANG HILANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA”.’

Authors

  • Iswananta, S.H
  • Hj. Wahyuni Safitri, S.H.,M.Hum.

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v7i1.144

Keywords:

Hak Tanggungan, Roya beserta Prosesnya.

Abstract

Pengertian Roya secara umum adalah suatu prosedur untuk melakukan pencoretan catatan beban hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dimana hak tanggungan itu didaftarkan, apabila debitur telah melunasi hutangnya kepada kreditur. Dalam melaksanakan roya kreditur (Bank) mengembalikan sertifikat hak tanggungan dan sertifikat tanah yang bersangkutan ke Kantor Pertanahan disertai pernyataan tertulis untuk menghapus atau roya atas hak tanggungan yang melekat. Namun pada prakteknya tidak jarang dijumpai sertifikat hak tanggungan yang dimiliki debitur yang telah melunasi hutangnya kepada kreditur hilang oleh karena pengarsipan dari pihak kreditur yang kurang baik ataupun karena terjadinya mutasi petugas kredit yang menangani secara langsung. Keadaan ini tentunya akan menyulitkan debitur ketika hendak melakukan proses roya ke Kantor Pertanahan, oleh karenanya bagimana pertanggungjawaban atas hilangnya sertipikat hak tanggungan oleh kreditur (Bank).

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Daftar Buku :

Andrian Sutedi,SH.,MH, Hukum Hak Tanggungan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, cet. II, 2012.

Abdullah Faisal. M, Drs. Manajemen Perbankan (Teknik Analisis Kinerja Keuangan Bank), Penerbit Universitas Muhamadiyah Malang, 2004

Andrian Sutedi,SH.,MH, Sertpikat Hak Atas Tanah, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, cet I, 2011

Abdul Kadir Muhammad, S,H. Prof., Hukum Perdata Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, cet. Revisi, 2010

Andreas Albertus Andi Prajitno, S.H.,M.Kn.,Drs. Hukum Fidusia, Penerbit Selaras, Surabaya, cet. I, 2010

Bahsan.,M.,S.H.,S.E., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbangkan Indonesia, Jakarta, cet.II, 2010.

Bahder Johan, SH.,SM.,M.Hum.,DR., Metode Penelitian Hukum, Penerbit. Mandar Maju, Bandung, Cet.I, 2010.

Gazali, Djono S dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, . cet. II, 2010.

HS. Salim. SH.,M.S.,Dr.,H.,Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta, cet.II, 2012.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggugan, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, cet.II, 2006.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak - Hak atas Tanah, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, cet.VI, 2012

Soejono.,S.H.,M.H, dan Abdurahman.,S.H.,M.H.,H., Prosedur Pendaftaran Tanah,

Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, cet.II, 2003

Santoso Az.,Lukaman., Hak dan Kewajiban Nasabah Bank, Penerbit Pustaka

Yustisia, Yogyakarta,cet.II, 2011.

Soejono Soekanto., S.H.,M.H.,Prof.,Dr. dan Sri Mamudji., S.H., M.L.L, Penelitian

Hukum Normatif, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, cet. XIII,

Urip Santoso.,S.H.,M.H.,Dr., Hukum Agraria Kajian Koperhensif, Penerbit Kencana Media Group, Jakarta. Cet.II, 2013.

B. Daftar Perundang-Undangan :

- Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

- Republik Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

- Republik Indonesia, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah.

- Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

- Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

- Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

S.H, I., & Safitri, S.H.,M.Hum., H. W. (2017). “KAJIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN ROYA YANG HILANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA”.’. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(1), 15–25. https://doi.org/10.24903/yrs.v7i1.144

Issue

Section

Articles