Pengedaran Sediaan Farmasi Oleh Anak Dalam Prespektif Hukum Pidana Positif Indonesia
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v14i2.1435Keywords:
tindak pidana; pengedaran; sediaan farmasiAbstract
Abstrak
Salah satu bentuk perkembangan tindak pidana yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat umum bidang ilmu kesehatan yaituperedaran sediaan farmasi jenis obat yang dilakukan secara bebas dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat karena obat merupakan hal yang penting dalam pelayanan kesehatan sehingga penggunaan obat tidak boleh sembarangan dan harus digunakan dengan benar agar dapat memberikan manfaat klinik yang optimal. Penelitian ini meggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini adalah penganturan pengedaran sediaan farmasi diatur dalam hukum positif Indonesia yang ada dan diatur dalam undang-undnag nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan pengedaran sediaan farmasi harus dilakukan secara khusus sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (UUSPPA) agar kepentingan anak tetap terlindungi.
Downloads
References
Mertokusuma, S. (2010). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogykarta: Cahaya Atma Pustaka.
Sholehuddin. (2007). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Asliani, ‘Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar’, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 1.1 (2020), 1–6 <http://digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB II.pdf,>
Bagus, Ida, Putra Mahardika, I Made Minggu, and I Ketut Sukadana, ‘Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kefarmasian ( Study Kasus Putusan No . 252 / PID . SUS / ANAK / 2013 / PN . KDI )’, 1.252 (2019), 401–5
Muhammad Aziz Fikri, ‘PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEDAR SEDIAAN FARMASI YANG TIDAKMEMILIKI IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KOTA PEKANBARU’, JOM Fakultas Hukum, VI.2 (2019), 1–13
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undnag-Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak