KOMPETENSI ABSOLUT DAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA WARIS ATAS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
Keywords:
Kompetensi Absolut, Alat BuktiAbstract
Dasar bagi hakim dalam menilai alat bukti sebagai dasar dalam mengabulkan gugatan perkara waris serta kewenangan pengadilan dalam memutuskan perkara waris harus sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan dan asas – asas umum yang berlaku dan tepat. Tentang perkara waris dimana setelah pewaris meninggal, harta warisan yang berupa harta bersama belum dibagi. Pewaris menikah sebanyak 3 (tiga) kali semasa hidupnya, dan meninggalkan 2 (dua) orang istri serta 6 (enam) orang anak kandung. Penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang, Pertama kompetensi absolut Pengadilan Negeri yang mengadili dan Kedua tentang alat bukti, yaitu dengan adanya alat bukti apakah yang dijadikan dasar oleh hakim dalam mengambil keputusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis yuridis normative dengan spesifikasi penelitian inventarisasi Perundang – Undangan dan teori hukum. Jenis dan sumber data meliputi data primer berupa bahan hukum primer yaitu putusan Pengadilan Negeri dan Perundang – Undangan, bahan hukum sekunder berupa teori hukum dan bahan hukum tersier yang mendukung penelitian ini, pustaka dibidang hukum, hasil penelitian, artikel ilmiah, dokumen – dokumen hukum. Penyajian data dalam bentuk uraian – uraian yang tersusun secara deskriptif dan naratif. Berdasarkan penelitian dari aspek filosofis, aspek teoritis dan aspek yuridis ditemukan bahwa dasar untuk menentukan kompetensi absolut dan alat bukti dalam perkara waris atas pembagian harta bersama adalah Undang[1] Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan yang dijadikan alat bukti adalah surat sebagai bukti otentik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa, kompetensi Absolut Pengadilan negeri dalam memutuskan perkara Waris Atas Pembagian Harta Bersama berdasarkan pada Undang – Undang yang berlaku yaitu Undang – Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Hakim dalam menentukan pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan tersebut telah diperoleh fakta – fakta hukum bahwa alat bukti yang dijadikan sebagai dasar dalam memutuskan perkara yaitu alat bukti otentik berupa surat.
Downloads
References
A, Rasyid Roihan, Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta: Raja Grafindo, 2000)
Badilag, Mahkamah Agung –, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama : Buku 2 (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2011)
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7.1 (2020), 20–33
Busthanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, Dan Prospeknya (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)
Dja’is, Mochammad, and R. M. J. Koosmargono, Membaca Dan Mengerti HIR (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2008)
Ery Agus Priyono, Slamet Hariyono, Andi Sunarto, Kornelius Benuf, ‘Konflik Kekuatan Hukum (Daya Mengikat) Antara Akta Perdamaian Dengan Putusan Mahkamah Agung’, Law, Development & Justice Review, 3.1 (2020), 84–98
HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Inayatur Rahman Kapa, ‘Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Tentang Gugatan Sengketa Pembagian Harta Waris Dan Sengketa Hak Milik’, Jurnal Hukum Perdata UIN Walisongo, 15.4 (2018), 87–92
Riduan, Syahroni, Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum (Jakarta: Pustaka Kartini, 2015)
Roni Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982)
Suteki, Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum ( Filsafat, Teori, Dan Praktik) (Depok: Rajawali Pers, 2017)
Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Wulan, Sortantio Retno, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek (Bandung: Mandar Maju, 2013)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Diga Arnoldus Sahabat Sitepu, Fifiana Wisnaeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.