Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Di Kota Samarinda Berdasarkan Perspektif Administratif Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v7i2.140Keywords:
The Role of Government in the provision of legal aid.Abstract
ABSTRACT Legal aid is a very important means in terms of gaining the needs of the poor society in this case to obtain the justice and retain their rights because not all people are able to afford to pay the attorneys' fees that are reliable and professional to retain the rights and ensure legal certainty nor justice for one of the parties. Thus the government needs to provide legal assistance to the community with low level economy to find the justice for him, and mandatory for the government to implement the City Legal Assistance in Samarinda in order to run in perspective and in accordance with law No. 16 in 2011.Downloads
References
A. Daftar Literatur
Adnan buyung nasution, bantuan hukum diindonesia, LP3ES, Jakart, 1988, HLM. 4
Bappenas, 1993, Panduan Program Inpres Desa Tertinggal, Jakarta
Chambers, Robert. 1983. Pembangunan Desa Mulai dari Belakang. LP3ES, Jakarta 1983.
Elex Media Komputindo, Jakarta 2000
Ellis, G.F.R. The demotion Of poverty. Social Indicator Research. 1984
Friedman, jhon, Empowerment: Politics of alternation development, massachussets, Blackwell publisher. 1992
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, 2000 , Advokat Indonesia Cita, idealisme dan Keprihatinan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995
Faturochman, Marcelinus molo. “Karakteristik Rumah Tangga Miskin”. Populasi, volume 5, Nomor 1 tahun 1994
Suparlan, parsudi.. Kemiskinan di perkotaan. Yayasan Obor, Indonesia 1993
Soerjono soekanto, Bantuan hukum suatu jaminan tinjauan sosio yuridis, ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
HB Sutopo, metodologi penelitian hukum kualitatif bagian II, UNS Press, Surakarta, 1998.
M.Zen A Patra dan Daniel Hutagalung, ed. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: YLBHI dan PSHK, 2006.
Mochtar kusumaatmaja, bantuan hukum diindonesia terutama dalam hubungannya dengan pendidikan hukum., lembaga penelitian hukum dan kriminologi. Fakultas hukum universitas padjajaran,bandung., 1975
M.Yahya harap, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, sinar grafika, Jakarta, 2006
Sunggono dan Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, bandung, 1994
Jeremias Lemek, Mencari Keadilan. Yogyakarta: Galangpress, 2007.
B. Daftar Perundang Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen ke Empat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 tentang KUHAP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Intruksi menteri kehakiman Nomor M 01-Um.08.10 Tahun 1996, tentang petunjuk pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum
Intruksi menteri kehakiman RI Nomor M 03-Um.06.02 Tahun 1999, tentang petunjuk pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara No D.Um.08.10.10 Tanggal 12 Mei 1998 tentang juklak pelaksanaan bantuan hukum bagi golongan masyarakat tidak mampu melalui LBH
C. Internet
Anonim.2014.Benarkan Indonesia Negara Termiskin Didunia(Online)
http://bukunurarifinms.blogspot.com/2014/03/nromal-0-false-false-false-en-en-us-x-none.html, diakses pada tanggal 01 Mei 2015