Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Negeri Samarinda

Authors

  • Jaidun, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v7i2.139

Keywords:

Legal Aid and the Mechanisms

Abstract

ABSTRACT The court is a space or a last fort for people to get justice but in this case a problem which seek the court is not easy and with little expense but rather the cost to be incurred for example using the services of professional lawyers prohibitively expensive while not all people can afford to pay. However, Indonesia as a legal state as mentioned in the Constitution of 1945 in Article 1 point (3) "Indonesia is a legal state" the state must guarantee equality of each citizen both before the law and protect all the rights to be treated before the law, and with the Legal aid society, especially in the city of Samarinda, in this case, it helps people, especially the underprivileged in right of defending their rights and being protected from discrimination apparatus or elements which are not responsible and the process of case investigation encountered can occur as supposed to be. Thus, the law agencies is indispensable for the people belonging to the poor economy.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Daftar Literatur

A Patra M. Zen dan Daniel Hutagalung, ed. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: -------------, YLBHI dan PSHK. 2006.

Ashshofa Burhan . Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Baut Paul S. . Bantuan Hukum Di Negara Berkembang. Jakarta: YLBHI, 1990.

Gatot dan Virza Roy Hizzal, ed. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marjinal Terhadap -------------, Keadilan. Jakarta: LBH Jakarta, 2007.

Hamzah Andi . Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kristianto Agustinus Edy dan A. Patra M.Zen, ed. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. -------------, Jakarta: YLBHI dan PSHK. 2009.

Lemek Jeremias . Mencari Keadilan. Yogyakarta: Galangpress, 2007.

Marpaung Leden . Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

Marzuki Peter Mahmud . Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Anak di indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo -------------, Persada, 2011.

Prodjohamidjojo Martiman . Penasihat dan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia -------------, Indonesia, 1982.

Soekanto Soerjono . Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas -------------,Indonesia(UI-Press), 2010.

Soekanto Soerjono , Heri Tjandrasari, dan Tien Handayani. Bantuan Hukum Suatu --------------, Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta, 1983.

Sinaga V. Harlen dan Otto Hasibuan. Dasar-Dasar Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga, --------------, 2001.

Sunggono H. Bambang dan Aries Harianto. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. --------------, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Sunggono Bambang . Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2009.

Winarta Frans Hendra . Bantuan Hukum di Indonesia Hak Untuk Didampingi Penasihat --------------, Hukum bagi Warga Negara. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2011.

Winarta Frans Hendra . Advokat Indonesia Cita, Idealisme dan Keprihatinan. Jakarta: --------------, Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Yuwono Ismantoro Dwi . Panduan Memilih dan Menggunakan Jasa Advokat. Yogyakarta: --------------, Pustaka Yustisia, 2011.

B. Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU No. 8 Tahun 1981,

Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 48 Tahun 2009.

Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999.

Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum. UU No. 16 Tahun 2011,

Undang-Undang Tentang Advokat. UU No. 18 Tahun 2003.

Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 -------------, Tentang Peradilan Umum. UU No. 49 Tahun 2009.

Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. -------------, PP No. 83 Tahun 2008

Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. SEMA No. -------------, 10 Tahun 2010.

Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program -------------,Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui -------------,Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor -------------,M.03-UM.06.02 Tahun 1999.

C. Internet

Ahmad Bina, http://hukumonline.com/pusatdata/detail/13147/node/303 (diakses tanggal 15 April 2015)

Frans Hendra Winarta, http:// anggaran.org/2006/06/14/dimensi-moral-profesiadvokat-dan-pekerja-bantuan-hukum/ (diakses pada tanggal 25 April 2015)

Ruslan Husein, Bantuan Hukum: Suatu Keharusan, http://Putrakeadilan.blogsot. Com/2009/01/bantuan-hukum-suatu-keharusan.html (diakses pada tanggal 01 Mei 2015)

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

S.H., M.H, J. (2017). Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Negeri Samarinda. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 97–108. https://doi.org/10.24903/yrs.v7i2.139

Issue

Section

Articles