TY - JOUR AU - Januar Rizky, S.H, Andy Noor AU - Mukti, S.H., M.H., H. Hudali PY - 2017/10/18 Y2 - 2024/03/28 TI - ”KAJIAN HUKUM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NO 38 TAHUN 1963 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH KHUSUSNYA TENTANG BANK MILIK NEGARA” JF - Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum JA - yuriska. j. ilm. huk. VL - 5 IS - 1 SE - Articles DO - 10.24903/yrs.v5i1.173 UR - https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/173 SP - 12-20 AB - Seiring dengan berjalannya perkembangan dan pertumbuhan dari Negara Republik Indonesia maka pemerintah juga mengeluarkan peraturan tentang adanya Badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu adalah Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1963 yang mengatur tentang Badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Namun dengan perkembangan saat ini dimana banyak bank-bank yang telah go publik tidak terkecuali juga dengan bank-bank milik negara, seperti yang diketahui bahwa setidaknya ada 4 bank milik negara yang telah go publik yaitu Bank-bank Milik Negara seperti Bank BRI, BNI dan BTN, oleh karenanya bagaimana penerapan peraturan terhadap bank negara yang sahamnya telah dimiliki oleh Negara dan status Tanah terhadap bank-bank negara yang sahamnya telah dimiliki oleh Negara atau publik tersebut. ER -