TY - JOUR AU - Naatonis, Mathelda PY - 2022/08/25 Y2 - 2024/03/28 TI - Pertanggungjawaban Pidana Oleh Notaris Terhadap Kesalahan Pembuatan Akta Autentik JF - Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum JA - yuriska. j. ilm. huk. VL - 14 IS - 2 SE - Articles DO - 10.24903/yrs.v14i2.1507 UR - https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/1507 SP - 101-125 AB - <p><strong><em>Latar Belakang:</em></strong></p><p>Notaris merupakan pejabat umum dan memiliki posisi yang sangat penting untuk membantu dalam memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Akta otentik yang diterbitkan oleh notarus harus dilakukan dengan kehati-hatian sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak. Notaris dalam penerbitan akta otentik dapat dikenakan sanksi pidana apabila terpenuhi unsur-unsur pidana</p><p><strong><em>Metode Penelitian:</em></strong></p><p>Jenis bahan hukum sesuai dengan tipelogi penelitian ini yang berbentuk yuridis normatif, jelas kiranya bahwa bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini, yaitu data atau bahan sekunder. Analisis bahan hukum yang ditempuh dengan jalan melakukan kajian-kajian atau analisis-analisis yuridis preskriptif terhadap bahan-bahan hukum. Metode kajian dan analisisnya melalui interpretasi dengan tetap memperhatikan konsistensi antara teori hukum, asas hukum dan kaidah hukum yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini.</p><p><strong><em>Hasil Penelitian: </em></strong></p><p>Praktek notaris ditemukan kenyataan, apabila ada akta Notaris yang dipermasalahkan oleh para pihak atau pihak lain sering pula Notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu kedalam akta Notaris.</p><p><strong><em>Kesimpulan: </em></strong></p><p>Notaris dapat dihukum pidana apabila terbukti di Pengadilan bahwa secara sengaja atau tidak sengaja Notaris secara bersama-sama dengan para pihak penghadap membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan pihak penghadap tertentu saja atau merugikan penghadap lain, Apabila ini terbukti Notaris wajib dihukum.</p> ER -