TY - JOUR AU - S.H, Iswananta, AU - Safitri, S.H.,M.Hum., Hj. Wahyuni PY - 2017/10/17 Y2 - 2024/03/28 TI - “KAJIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN ROYA YANG HILANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA”.’ JF - Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum JA - yuriska. j. ilm. huk. VL - 7 IS - 1 SE - Articles DO - 10.24903/yrs.v7i1.144 UR - https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/144 SP - 15-25 AB - Pengertian Roya secara umum adalah suatu prosedur untuk melakukan pencoretan catatan beban hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dimana hak tanggungan itu didaftarkan, apabila debitur telah melunasi hutangnya kepada kreditur. Dalam melaksanakan roya kreditur (Bank) mengembalikan sertifikat hak tanggungan dan sertifikat tanah yang bersangkutan ke Kantor Pertanahan disertai pernyataan tertulis untuk menghapus atau roya atas hak tanggungan yang melekat. Namun pada prakteknya tidak jarang dijumpai sertifikat hak tanggungan yang dimiliki debitur yang telah melunasi hutangnya kepada kreditur hilang oleh karena pengarsipan dari pihak kreditur yang kurang baik ataupun karena terjadinya mutasi petugas kredit yang menangani secara langsung. Keadaan ini tentunya akan menyulitkan debitur ketika hendak melakukan proses roya ke Kantor Pertanahan, oleh karenanya bagimana pertanggungjawaban atas hilangnya sertipikat hak tanggungan oleh kreditur (Bank). ER -