TY - JOUR AU - Rustiana, AU - Pratiwie, Dinny Wirawan PY - 2022/08/25 Y2 - 2024/03/29 TI - Pembuktian Penyalahguna Narkotika Dalam Rangka Penerapan Asas Restorative Justice: (Studi Perkara Tindak Pidana Nomor: 396/Pid.Sus/2021/PN Smr) JF - Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum JA - yuriska. j. ilm. huk. VL - 14 IS - 2 SE - Articles DO - 10.24903/yrs.v14i2.1001 UR - https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/1001 SP - 65-74 AB - <p>Kejahatan narkotika saat ini terus mengalami perkembangan bahkan telah&nbsp; menyerang segala bidang kehidupan apalagi saat ini banyak melibatkankan generasi muda. Teori <em>restorative justice</em> merupakan salah satu teori dalam hukum untuk menutup celah kelemahan dalam penyelesaian perkara pidana konvensional yaitu pendekatan represif yang sebagaimana dilaksanakan dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan yang berkaitan dengan pembuktian penyalahguna narkotika dalam rangka penerapan asas <em>restorative justice</em>. Hasil Penelitian Studi Kasus Dalam Perkara Tindak Pidana Nomor : 396/Pid.Sus/2021/PN Smr yang didakwa karena telah ditemukannya Narkotika jenis sabu - sabu yang beratnya seberat &nbsp;0,62 gr (nol koma enam puluh dua) gram bruto atau yang tidak melebihi 1 gram, dan tujuan penggunaan Narkotika jenis sabu - sabu untuk diri sendiri seharusnya&nbsp; dilakukan assesment terlebih dahulu agar dapat di terapkannya keadilan <em>restorative</em>. Namun faktanya terlihat bahwa tidak semua orang yang kedapatan menggunakan Narkotika jenis sabu - sabu yang beratnya tidak melebihi 1 gram dengan tujuan penggunaan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut untuk diri sendiri dapat dikategorikan sebagai penyalahguna atau pengguna. Kesimpulan pembuktian penyalahguna narkotika dalam rangka penerapan asas <em>restorative justice</em> dalam pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum optimal. Upaya pembuktian terhadap penyalahguna atau pecandu adalah &nbsp;pembuktian jumlah&nbsp; Narkotika tidak melebihi dari yang ditentukan dalam Keputusan Dirjen Badilum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020,&nbsp; keterangan saksi-saksi saat dalam penyidikan, dan saksi yang melihat yang mengetahui dan mendengar bahwasanya seseorang itu telah mengkonsumsi narkotika.</p> ER -