@article{Simbolon_Sinaga_2022, title={Penafsiran Hukum Oleh Hakim Terhadap Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang}, volume={14}, url={https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/1617}, DOI={10.24903/yrs.v14i2.1617}, abstractNote={<p>Semakin berkembangnya perekonomian dan perdagangan menyebabkan semakin tingginya angka pemasalahan yang timbul sehubungan dengan hal tersebut diantaranya muncul permasalahan utang piutang dalam masyarakat. Kegagalan membayar utang oleh seorang debitur terhadap satu atau lebih kreditur dapat menyebabkan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada debitur. Proses kepailitan terhadap debitur merupakan upaya yang dilakukan oleh kreditur untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah hutang piutang secara efektif dan efisien. kepailitan merupakan kondisi dilakukannya sita umum terhadap seluruh harta kekayaan debitur untuk melindungi kepentingan kreditur pada saat debitur dinyatakan memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.</p> <p>Selain pengurusan terkait harta pailit dan <em>actio pauliana </em>terdapat perbuatan-perbuatan hukum yang timbul akibat dari kepailitan dan PKPU sehingga menyebabkan munculnya perkara yang harus diputus dan diselesaikan secara sendiri-sendiri yang dikenal sebagai gugatan lain-lain. Penelitian ini ingin mengetahui penafsiran hukum oleh hakim terhadap gugatan lain-lain dalam kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yakni dengan pendekatan mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian,serta doktrin yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim dalam memeriksa perkara yang diajukan kepadanya dan sebelum menyentuh pokok perkara, hakim wajib untuk memeriksa terlebih dahulu mengenai kewenangan absolut dan kewenangan relatif pengadilan tempat diajukannya gugatan oleh penggugat/pemohon. Dalam hal ini, hakim wajib untuk menolak perkara yang diberikan kepadanya dalam hal setelah diperiksa oleh hakim, perkara tersebut bukan merupakan kewenangan pengadilan terkait. Selain itu, hakim juga wajib untuk memastikan bahwa pada gugatan tidak terjadi <em>error in persona </em>dan <em>obscuur libel</em>.</p> <p>Gugatan lain-lain yang diperiksa oleh hakim dapat berupa <em>actio pauliana</em>, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara di mana debitur, kreditur, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit, termasuk gugatan kurator terhadap direksi yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya. Untuk memutus perkara yang dimaksud dalam gugatan lain-lain, hakim wajib untuk meneliti dan mempertimbangkan dengan jelas, adil, dan terpercaya berdasarkan gugatan pemohon/penggugat, eksepsi termohon/tergugat, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon/penggugat maupun termohon/tergugat dan juga dasar hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun doktrin yang berlaku di Indonesia.</p>}, number={2}, journal={Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum}, author={Simbolon, Alum and Sinaga, Irene Puteri Alfani Sofia}, year={2022}, month={Aug.}, pages={126–145} }