KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA” (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

Authors

  • Hairan Hairan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v9i1.44

Keywords:

Communal Land, Constitution, 1945

Abstract

The traditional communal land is part of the rights of indigenous peoples are also the same is true with other rights. Only in the 1945 constitution has been no firmness to the Status of Communal Land as a value for the communal land, as well as a reflection of the existence of the Republic of Indonesia. In the plurality and diversity of society and their rights is a universal value and is considered a significant religious value, namely land. The existence of great importance that the State is dominating power in determining the allocation of land without making the communal land as one of the presence and diversity of law and its object in Indonesia. So that the rights of control by the State without clear boundaries.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, 2015, Memaknai Konstitusi, Makna dan Aktualisasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Harold J. Laski, 1947, The State in Theory and Practice, New York, The Viking Press, )

Jimly Asshiddiqie, 2000, Pembentukan dan Pembuatan Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia

Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria), Citra Media Hukum: Yogyakarta

Roestandi Ardiwilaga, 1962, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Masa Bakti, Jakarta

Mertokusumo, 1988, Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut UUPA, Karunika, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Soedikno Mertokusumo 2002, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

(Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 2013).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

tentang Desa (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 7, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor

;

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 39 Tahun 2014 Tentang

Perkebunan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 308, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik

Indonesia Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 52 Tahun 2014

Tentang Pedoman Pengakuan Dan

Perlindungan Masyarakat Hukum

Adat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Sumber Lainnya

Andi Bustamin Daeng Kunu, Kedudukan

Hak Menguasai Negara Atas Tanah,

Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum

Volume 6 No. 1 Januari-April 2012,

ISSN 1978-5186, tanpa halaman,

http://download.portalgaruda.org,

tanggal 2 Nopember 2016

Bakrie, Abtraksi Disertasi Pembatasan

Hak Menguasai Tanah Oleh Negara

Dalam Hubungannya Dengan Hak

Ulayat dan Hak Perorangan Atas

Tanah., Fakultas Hukum,

Universitas Airlangga,

http://repository.unair.ac.id/, 02

Nopember 2016

I Nyoman Nurjaya and Rachmad Syafaat,

Acces to Ecological Justice For The

Marginalized People of Indonesia:

Is it a Genuine or Pseudo

Recognition and Respect, Jurnal

Indonesia Law Review, Vol 6, 1,

I Nyoman Nurjaya, 2004, 2006, dalam

Jurnal berjudul: Pembangunan

Hukum Negara Dalam Masyarakat

Multikultur: Perspektif Hukum

Progresif, Jurnal Hukum Progresif,

Vol 3 No.2, Oktober 2007

Hayatul Ismi, Jurnal dengan judul:

Pengakuan Dan Perlindungan

Hukum Hak Masyarakat Adat Atas

Tanah Ulayat Dalam Upaya

Pembaharuan Hukum Nasional,

Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, No 1,

tahun 2012, tanpa halaman,

download tanggal 2 Nopember 2016

Yanis Maladi, Eksistensi Hukum Adat

Dalam Konstitusi Negara Pasca

amandemen, Jurnal Mimbar

Hukum, Vol 22, Nomor 3, Oktober

Downloads

Published

2017-10-16

How to Cite

Hairan, H. (2017). KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA” (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 38–51. https://doi.org/10.24903/yrs.v9i1.44

Issue

Section

Articles