KAJIAN HUKUM TENTANG PENGUKURAN DAN PEMETAAN UNTUK PENDAFTARAN TANAH DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

Authors

  • Garda Viska Putra Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Hudali Mukti Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v10i2.353

Keywords:

Measurement, Mapping, Land Registration.

Abstract

The measurement and mapping of land parcels for land registration is the initial subject in the framework of land certification to obtain a land title certificate. Problems and constraints that occur in the measurement and mapping of land parcels if not given a solution that can certainly cause more land disputes. Complete Systematic Land Registration is one of the efforts of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning or the National Land Agency of the Republic of Indonesia in order to resolve the problems that occur, including the uncharted land parcels with old land titles and other fields that have not been granted land titles. a method of measuring the old parcels of land that are not in accordance with the current conditions, parsing land parcels that have experienced land disputes.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Garda Viska Putra, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Fakultas Hukum

Hudali Mukti, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Fakultas Hukum

References

Buku/Literatur:

Arba, 2017, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penataagunaan Tanah, Jakarta Timur;

Farida Fitriyah, 2016, Hukum Pengadaan

Tanah Transmigrasi, Setara Press, Malang, Jatim;

Jarot Widya Muliawan, 2015, Pemberian

Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Sebuah Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi Masyarakat, Buku Litera Yogyakarta, Yogyakarta;

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, 2016,

Hukum Tata Ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah, Nuansa, Bandung;

Koesnadi Hardjasoemantri, 2000, Hukum

Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;

Supriadi, 2016, Hukum Agraria, Sinar

Grafika, Jakarta;

Umar Said Sugiharto, (et.al.), 2015, Hukum

Pengadaan Tanah Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Setara Press, Malang, Jatim;

Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria dan

Hak-hak Atas Tanah, Kencana dan Prenada Media, Jakarta;

Waskito & Hadi Arnowo, 2015, Cara

Praktis Memahami Bidang Agraria (Pertanahan), PT. Media Adji Internasional, Jakarta Timur;

Wira Franciska, 2016, Kepastian Hukum

Pemegang HGB Di Atas HPL Dalam Perjanjian Penjaminan Kredit Perbankan, Alfabeta, CV, Bandung;

Peraturan-Perundangan:

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafratan Tanah;

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala

Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi;

Peraturan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis;

Peraturan Kepala Badan Informasi

Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar.

Sumber Lain:

Buku Pegangan Juru Ukur;

Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Masyarakat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1756/15.1/IV/2016, tanggal 14 April 2016;

Petunjuk Teknis Nomor: 01/JUKNIS-400/XII/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap Bidang Yuridis;

Petunjuk Teknis Pengukuran Dan Pemetaan

Bidang Tanah Sistematik Lengkap Nomor: 01/JUKNIS-300/2016, Tanggal: 30 Desember 2016;

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

http://kbbi.web.id/ukur, diakses tanggal 16 Mei 2017, 17.47 WIB;

http://kbbi.web.id/peta, diakses tanggal 24

Mei 2017, 10.20 WITA;

http://kbbi.web.id/daftar, diakses tanggal 24

Mei 2017, 12.43 WITA;

http://kbbi.web.id/tanah, diakses tanggal 24

Mei 2017, 13.32 WITA;

http://kbbi.web.id/sistematis, diakses

tanggal 9 Juni 2017, 14.10 WITA;

http://kbbi.web.id/lengkap, diakses tanggal

Juni 2017, 14.33 WITA;

http://kbbi.web.id/sosialisasi, diakses

tanggal 8 September 2017, 20.00 WITA;

http://kbbi.web.id/penyuluhan, diakses

tanggal 8 September 2017, 20.20 WITA;

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

(PTSL)

http://kecamatanbandungkulon.org/pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-ptsl/, diakses tanggal 24 Mei 2017, 15.13 WITA;

Downloads

Published

2018-08-20

How to Cite

Putra, G. V., & Mukti, H. (2018). KAJIAN HUKUM TENTANG PENGUKURAN DAN PEMETAAN UNTUK PENDAFTARAN TANAH DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(2), 129–143. https://doi.org/10.24903/yrs.v10i2.353

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)