MEMPERTEGAS KEDUDUKAN HUKUM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MEMENUHI HAK- HAK KONSTITUSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v10i1.270Keywords:
Hak- Hak Masyarakat Hukum Adat, Aturan, Mahkamah KonstitusiAbstract
Keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diterima dalam kerangka hukum tidak tertulis maupun hukum positif di Indonesia. Pada kenyataannya issue yang berkembang tentang kehadiran dan hak- hak masyrakat hukum adat adalah terbatasnya ruang dan gerak bagi komunitas-komunitas adat dalam mewujudkan demokratisasi pengelolaan wilayah adanya secara berkelanjutan, Konflik tenurial, keterbatasan dan kondisi kekayaan alam yang meliputi tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak asimetris dengan pertambahan penduduk. Sehingga perlu adanya penegasan kembali bahwa adanya korelasi antara Kesatuan Masyarakat Adat dengan Pemerintah terkait pemenuhan hak Konstitusionalnya yang terkandung dalam pasal Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 dimana aturan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan seluas-luasnya kepada daerah. Ketentuan tersebut yang paling sering dirujuk ketika membicarakan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai The Protector of the citizen’s and Constitutional Rights and guardian of constitution juga memberikan secercah harapan bagi para pencari keadilan khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Downloads
References
Buku
Myrna A. Safitri dkk, Adat di Tangan Pemerintah Daerah (Panduan Penyusunan Produk Hukum Daerah Untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (Epistema Institute, Jakarta, 2014) hal 75-78
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Hukum Acara Mahkamah Kontitusi (Sekretariat Jenderal danKepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010)
Literatur online
http://procurementnotices.undp.org/view_file.cfm?doc_id=39284 diakses tanggal 2 Oktober 2017Mengugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara, AMAN 1999 dalam http://www.akar.or.id/2015/11/23/rumusan-hasil-seminar-dan-konsultasi-pengakuan-masyarakat-hukum-adat-dalam-sistem-ketatanegaraan-di-indonesia/diakses tanggal 10 juli 2017
http://www.akar.or.id/2015/11/23/rumusan-hasil-seminar-dan-konsultasi-pengakuan-masyarakat-hukum-adat-dalam-sistem-ketatanegaraan-di-indonesia/diakses tanggal 10 Juli 2017.
http://rahadianprimanugraha.blogspot.co.id/2016/01/problema-hukum-perlindungan-atas-hak.html diakses tanggal 10 Juli 2017.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Lihat bagian Pendapat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010, bertanggal 19 September 2011.
Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007, tanggal 18
Juni 2008
Makalah/ Artikel
Makalah ini disampaikan padaSeminar Nasional “Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat” yang diselenggarakan atas kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, 28 September 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.