PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS/BERIMBANG DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN

Authors

  • Deny Slamet Pribadi Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v10i1.265

Keywords:

Perjanjian, Keberimbangan, Pembuktian, Keadilam.

Abstract

Suatu perjanjian dibuat dengan kesepakatan para pihak, tapi didalam dunia bisnis suatu bentuk dan norma hukum yang efisien diperlukan sebagai suatu acuan dasar dberkontrak.Pada dasarnya asas KEBERIMBANGAN merupakan perwujudan doktrin “keadilan berkontrak” yang mengoreksi dominasi asas kebebasan berkontrak yang dalam beberapa hal justru menimbulkan ketidakadilan. Dalam hal terjadinya sengketa kontrak, maka beban pembuktian, apakah kadarnya ringan atau berat atau sebab dari hal – hal lain harus diukur berdasarkan asas proporsionalitas untuk memperoleh hasil penyelesaian yang elegan dan win – win solution dari pada suatu Perjanjian yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Deny Slamet Pribadi, Universitas Mulawarman

Fakultas Hukum

References

Achmad Busro, 2010, Hukum Perikatan, Octama, Semarang

Subekti, 2009, Aneka Perjanjian, PT. Alumni, Bandung

Soerjono Soekamto, Erwan Macintyre, 2007, Essentials of Bussiness Law,

Pearson Education Limited, England

Salim H.S, 2010, Hukum Kontrak :Teori Dan Penyusunan Kontrak, Sinar

Grafika, Jakarta,

Downloads

Published

2018-02-25

How to Cite

Pribadi, D. S. (2018). PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS/BERIMBANG DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 29–33. https://doi.org/10.24903/yrs.v10i1.265

Issue

Section

Articles