Peranan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Authors

  • Eureika Kezia Sakudu
  • Wahyuni Safitri

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v9i2.222

Keywords:

Majelis Pengawas, Jabatan Notaris

Abstract

Pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris pada saat berlakunya Peraturan Jabatan Notaris berada pada Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap segala perbuatan dan tingkah laku dari Notaris. Akan tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Notaris sebagai pejabat umum maka dikeluarkanlah suatu peraturan baru yang berlaku bagi Notaris, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan serta peranan dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode Normatif empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan adalah berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris; 2) Peranan dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah terhadap Pelaksanaan tugas Jabatan Notaris melakukan tugasnya selalu memperhatikan dan melihat relevansi serta urgensi seorang Notaris dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka dengan pengambilan minuta atau foto copynya maupun surat-surat yang dilekatkan pada minuta tersebut untuk proses peradilan, penyidikan atau penuntut umum. Dengan persetujuan tersebut mempunyai arti bahwa dengan tidak adanya persetujuan maka hal tersebut tidak dapat dilakukan.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku Atau Literatur

Adjie, Habib, 2011, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Bandung, Refika Aditama.

__________, 2013, Cetakan, 3, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung, Refika Aditama.

__________, 2013, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama.

__________ , 2014, Cetakan. 4, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung, Refika Aditama.

Atmosudirjo, Prajudi, Cetakan. 3. 2012. Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Fathana, Muclis dan Purwonto, Joko, 2012, Notaris Bicara Soal Kewarganegaraan, Jakarta, Watampore Press.

Hujubers, Theo, Cetakan. 3, 2010, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta, Andi.

HR, Ridwan, Cetakan. 2, 2011, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Press.

Koentjoro, Hakim Diana, 2014, Hukum Administrasi Negara, Bogor, Ghalia Indonesia.

Makmur, 2011, Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Bandung, Refika Aditama.

Soekanto, Soerjono, 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Sulihandari, Hartanti dan Rifiani, Nisya, 2013, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta, Dunia Cerdas.

Untung, Budi, Cetakan. 3, 2013, Hukum Koperasi Dan Peran Notaris Indonesia, Yogyakarta, Andi.

Utrecht, E. dan Saleh, Djinjing, Cetakan. 4, 2010, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Widiatmoko, 2011, Himpunan Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Dunia Cerdas.

Kamus

Alwi Hasan, dkk., 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Pedoman Tugas Majelis Pengawas Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris

Tesis

Enggar Listantri. 2008, Pelaksanaan Peran Majelis Pengawas Daerah Dalam Rangka Upaya Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Notaris Di Kabupaten Bogor. Tesis Universitas Diponegoro Semarang.

Wawancara

Wawancara dengan bapak Amru Walid Batubara, S.H.,MH selaku Kepala Divisi HaM dan HAKI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 September 2016

Wawancara dengan notaris Arif Endang Dwi Wahyuni S.H,. M.Kn pada tanggal 25 Oktober 2016

Wawancara dengan notaris Aji Suryanana J.J, S.H, M.KN selaku Ketua MPD pada tanggal 25 Oktober 2016

Arsip

Arsip Laporan Majelis Pengawas Daerah yang diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 28 Oktober 2010.

Arsip Notula Rapat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Samarinda pada tanggal 10 Juni 2014

Arsip Kutipan paparan dari MPPN Bapak Winanto Wiryomartani,S.H.,M.H. dalam Rapat Koordinasi MPD dan MPW di Balikpapan tanggal 14 April 2016

Arsip laporan Rapat Koordinasi MPDN dan MPWN se-Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Balikpapan tanggal 14 April 2016

Internet

http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-peranan-definisi- menurut.html diakses 25 Juli 2016, Jam 10:59 PM.

Downloads

Published

2017-11-22

How to Cite

Kezia Sakudu, E., & Safitri, W. (2017). Peranan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2), 65–78. https://doi.org/10.24903/yrs.v9i2.222

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>