PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF

Authors

  • Edy Purwoyuwono

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v2i2.195

Keywords:

Fungsi Legislasi DPRD, Raperda Inisiatif.

Abstract

Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Namun dalam kenyataannya, dalam fungsi legislasi, DPRD belum mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah. Hal ini terbukti masih banyaknya produk Peraturan-peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah, bukan dari DPRD. Sehingga seringkali muncul ”rumor ” bahwa DPRD hanya sebagai ’rubber stamp’ yang meligitimasi semua kebijakan pemerintah. Dari kondisi yang demikian, memang sepertinya sangat sulit untuk berharap banyak adanya kesetaraan antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya dalam proses legislasi. Meskipun secara normatif DPRD sebenarnya mempunyai fungsi sentral dalam proses legislasi. Namun demikian upaya-upaya penguatan eksistensi DPRD dalam menjalankan peran dan fungsi legislasi mulai dilakukan baik melalui pembenahan regulasi, kelembagaan maupun peningkatan kualitas SDM-nya. Seperti halnya telah terbentuknya Panitia Legislasi sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD (meskipun belum bersifat tetap); pengangkatan Tenaga Ahli untuk mendukung kinerja DPRD; penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis; dan pelatihan-pelatihan sebagai upaya peningkatan kualitas anggota DPRD khususnya dalam bidang perlegislasian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2005 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2005 tentang tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden.

Peraturan Tata Tertib DPR RI

Downloads

Published

2017-10-19

How to Cite

Purwoyuwono, E. (2017). PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 72–81. https://doi.org/10.24903/yrs.v2i2.195

Issue

Section

Articles