MANFAAT SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI UPAYA PENERTIBAN ADMINISTRASI DI BIDANG PERTANAHAN

Authors

  • Abdul Mukmin

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v3i1.192

Keywords:

Sertifikat, Tertib Administarsi Pertanahan

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara jelas dinyatakan tujuan yang hendak dicapai dengan adanya pendaftaran tanah tersebut, yaitu bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah yang di hakinya, sedangkan bagi pemerintah adalah untuk tertib administrasi pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Literatur :

Ali Zainuddin, Metode Penelitan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

E. Utrecht, Pengantar Hukum Administarasi Negara Indonesia, Pusataka Tinta Mas, Surabaya, 1988

Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Djambaran, Jakarta, 2003

Hartono Sunarjati, Beberapa Pemikiran ke Arah Pembaharuan Hukum Tanah, Penerbit Alumni, Bandung, 1978.

Hermit Herman, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah (Tanah Hak Milik, Tanah Negara, Tanah Pemda dan Balik Nama), Mandar Maju, Bandung, Cet II, 2009, hal 31

HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

K. Saleh Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997

Nasution Johan Bahder, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008

P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Cet I, 1999.

Prakoso Djoko, Purwanto Adi Budiman, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

S.A de Smith, Constituonal and Administration Law, Second Edition (England-Peguin Edication), 1973

Santoso Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2007

Sangsun SP Florianus, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta, 2007

Soekanto Soejono, mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010,

Soedjono, Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah (Tentang Hak Milik, Hak Sewa, dan Hak Guna Bangunan), Rhineka Cipta, Cet III, 2008.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, Cet II, 2008.

Thalib Sajuti, Hubungan Tanah Dengan Masyarakat Indonesia, Djambaran, Jakarta, 2004

Peraturan Perundang-undangan :

Amandemen Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 5 tahun 1960, Tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara (Permeneg) Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

…………………………………………………………………………………………Nomor 18 Tahun 2009, Tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 22 Tahun 1981, Tentang Besar Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat yang Menjadi Obyek Operasional Nasional Agraria (PRONA.)

………………………………………………………………..Nomor 189 Tahun 1981, Tentang Proyek Operasi Nasional Agaria (PRONA.)

Downloads

Published

2017-10-19

How to Cite

Mukmin, A. (2017). MANFAAT SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI UPAYA PENERTIBAN ADMINISTRASI DI BIDANG PERTANAHAN. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 154–164. https://doi.org/10.24903/yrs.v3i1.192

Issue

Section

Articles