Tinjauan Yuridis Terhadap Permufakatan Jahat Pada Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Studi Putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/Pn Tjk)

Authors

  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung
  • Anggalana Universitas Bandar Lampung
  • Inggit Setya Ningrum Universitas Bandar Lampung

Abstract

Permufakatan jahat merupakan suatu perbuatan dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Kejahatan yang mengundang banyak perhatian masyarakat terutama Pemerintah Indonesia ialah tindak pidana narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri , dan dapat menimbulkan ketergantungan. Korban dari narkotika sendiri tidak mengenal usia mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia pun menjadi sasaran para pelaku kejahatan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini yakni apa saja faktor penyebab dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 studi putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/ PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif . Kejahatan narkotika dan psikotropika adalah salah satu penyakit yang ada dalam masyarakat, kejahatan yang berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan resikonya juga berakibat kepada masyarakat, maka penang gulangannya juga harus mengikut sertakan masya rakat, tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat secara terpadu mustahil penanggulangannya akan berhasil. Narkotika di sisi lain sering digunakan di luar kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, yang pada akhirnya akan menjadi suatu bahaya bagi si pemakai, dan juga dapat memberi pengaruh pada tatanan kehidupan sosial masyarakat, bangsa dan Negara. Penyalahgunaan narkotika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahgunaan, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adistie, Novelia; Anwar, Jarkasi. Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2021, 1.1.

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika. Jakarta.

Andi Hamzah. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. Jakarta.

Fence M. Wantu. 2015. Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Gorontalo.

Gatot Supramono. 2004. Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta

Heriadi Willy. 2005. Berantas Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara, Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta.

Jimmly Asshiddiqie. 2005. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstiusi Press, Jakarta.

Mahrus ALI. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Arif Rinaldi Basri, Zainab Ompu Jainah, & Indah Satria. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 4, No 1

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.

Zainab Ompu Jainah, Anggalana, & Rachmad Kurniawan. 2022. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Pro Justitia, Vol. 3, No. 2

Zainab Ompu Jainah. 2015. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I). Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 6, No. 1

Zainab Ompu Jainah. 2018. Penegakan Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Norkotika dan Psikotropika. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, Vol. 13, No. 1

Zainah Ompu Jainah. 2017. Budaya Hukum Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Rajagrafindo Persada, Depok.

Zainudin Hasan. 2019. Sosiologi Hukum, Masyarakat, dan Kebudayaan Integrasi Nilai Sosial Untuk Pengembangan. Universitas Bandar Lampung Press, Bandar Lampung.

Downloads

Published

2023-02-20

How to Cite

Jainah, Z. O., Anggalana, & Ningrum, I. S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Permufakatan Jahat Pada Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Studi Putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/Pn Tjk). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 15(1), 1–18. Retrieved from https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/1890

Issue

Section

Articles