“Kajian Hukum Terhadap Pernerbitan Sertifikat Yang Diterbitkan Tanpa Dihadiri Oleh Saksi Batas”.

Authors

  • Dedy Dian Nurcahyo, S.H
  • Nainuri Suhadi, S.H., M.Hum

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v5i1.174

Keywords:

Pengukuran dan Proses Penerbitan Sertifikat.

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan primer bagi kehidupan manusia yaitu sebagai tempat atau wadah tempat tinggal setiap umat manusia, namun sengketa terhadap lahan pertanahan selalu kompleks dengan pembuktian, seperti bagaimana terhadap penerbitan sertifikat atas suatu bidang tanah tanpa adanya persetujuan dari para pemegang hak atas tanah yang berbatasan dengan suatu bidang tanah (saksi batas) lalu bagaimana akibat hukum yang akan ditimbulkan jika hal tersebut terjadi terhadap sebidang tanah untuk memberikan jaminan kepastian hukum menganai objek hak atas tanah tersebut, oleh karenanya setiap pengukuran harus ditetapkan lebih dahulu batas-batas tanah yang akan diukur dengan persetujuan pihak-pihak yang berbatasan dengan bidang tanah tersebut yaitu dengan cara menetapkan batas tanah atau yang lebih dikenal dengan penetapan tanah secara kontradiktur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Literatur

Irawan Soerodjo S.H., M.Si.,Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia,

Arkola, Surabaya, 2005

Boedi Harsono, S.H., Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan

Hukum Tanah, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2002

R.Hermanses, SH. Pendaftaran Tanah Di Indoensia diperbanyak oleh Akademi Agraria,

Yogyakarta, 2005

Florianus SP Sangun, tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Transmedia Pustaka, Jakarta

Selatan, Cetakan Kelima, Januari, 2009

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Mandar Maju, Jakarta,

D. Soetrisno, tata Cara Perolehan Tanah untuk Industri, 2004, rineka Cipta, Jakarta.

Supardi, Hukum Agraria, Penerbit, Sinar Grafika Cetakan Kedua, Jakarta, 2008

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Cetakan Ke-II, 2006

Kansil, CST, Drs SH. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,

Jakarta, 2008

Boedi Harsono, SH. UUPA, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya, djamban,

Jakarta 1961

R. Hermanses SH. Pengukuran Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun

Departemen Dalam Negeri, Diejen Agraria, Jakarta, 2001

R. Atang Ranumiharja, SH, Perkembangan Hukum Ararian Di Indonesia, Aspek-Aspek

Dalam perlaksanaan UUPA, Tasio, Bandung, 2002

Downloads

Published

2017-10-18

How to Cite

Nurcahyo, S.H, D. D., & S.H., M.Hum, N. S. (2017). “Kajian Hukum Terhadap Pernerbitan Sertifikat Yang Diterbitkan Tanpa Dihadiri Oleh Saksi Batas”. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1), 21–28. https://doi.org/10.24903/yrs.v5i1.174

Issue

Section

Articles