URGENSI KEBERADAAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA)

Authors

  • Dinny Wirawan Pratiwie

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.164

Keywords:

Pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia

Abstract

Republik Indonesia, batasan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan, kendala yang dihadapi dan upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala dalam mewujudkan good governance. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data penelitian ini terdiri dari data sekunder dan ditunjang dengan data lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data lapangan diperoleh melalui wawancara terhadap narasumber yaitu Ombudsman Bidang Pencegahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia yang dilakukan secara pasif, aktif, dan mediasi terhadap penyelenggara negara dan pemerintah menjadi peran penting di dalam mewujudkan good governance. Rekomendasi merupakan salah satu bentuk kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Kendala yang dihadapi Ombudsman Republik Indonesia antara lain: masih ada resistensi aparatur negara dan benturan kewenangan dengan lembaga negara lain. Selain itu keterbatasan dana dan sumber daya manusia yang berpengaruh pada optimalisasi kerja Ombudsman Republik Indonesia di daerah. Upaya yang harus ditempuh yaitu dengan mengadakan jaringan kerjasama dan koordinasi dengan beberapa pihak aparatur negara dan lembaga negara lainnya. Melakukan upaya pengembangan perwakilan di daerah dan mengadakan berbagai bentuk sosialisasi tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Literatur :

a. Asshiddiqie, Jimly, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta.

b. _______________, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

c. _______________, 2012, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

d. Atmadja, I Dewa Gede, 2010, Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, Malang.

e. Azhari, Muhammad Tahir, 1992, Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam-Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta.

f. Estiningsih, Muji, 2005, Fungsi Pengawasan DPRD (Tinjauan Kritis Pngelolaan Keuangan Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa), Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

g. Fachruddin, Irfan, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung.

h. Fahmal, H.A. Muin, 2006, Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, UII Press, Yogyakarta.

i. Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

j. Mahfud, MD., Negara Hukum dan Demokrasi, LP3ES, Jakarta.

k. Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administratif Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

l. Masthuri, Budhi, 2005, Mengenal Ombudsman Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

m. Moeliono, Anton M., dkk, 1995, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

n. Muchsan, 1999, Perwujudan Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa Dalam Negara Kesejahteraan, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

o. _______, 2000, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

p. Ombudsman Republik Indonesia, 2011, Laporan Tahunan 2010, Jakarta.

q. Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

r. Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

s. Santosa, Panji, 2009, Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance, Refika Aditama, Bandung.

t. Sibuea, Hotma P., 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta.

u. Sidharta, B. Arief, 2004, Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukum, Jurnal Hukum Rule Of Law, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta.

v. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

w. Sujata, Antonius, 2004, Peran Ombudsman Dalam Mewujudkan Good Governance, Makalah pada Seminar Otonomi Daerah dan Urgensi Pembentukan Ombudsman Daerah diselenggarakan oleh KON, CO of Australia dan Pusham UII, 24 Juni 2004 di Yogyakarta.

x. Syafiie, H. Inu Kencana, 2004, Birokrasi Pemerintahan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

y. Syakrani dan Syahriani, 2009, Implementasi Otonomi Daerah Dalam Perspektif Good Governance, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038.

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Internet:

http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_laksana_pemerintahan_yang_baik, diakses pada 14 April 2012.

http://m.antaranews.com/berita/3045443/seluruh-provinsi-akan-miliki-perwakilan-ombudsman, diakses pada 14 April 2012.

http://ombudsman.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=48%3Amisi&catid=39%3Atentangkami&Itemid=61&lang=en, diakses pada 13 Juli 2012.

http://ombudsman.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=47%3Afalsafahori&catid=39%3Atentangkami&Itemid=59&lang=en, diakses pada 13 Juli 2012.

http://ombudsman.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=49&Itemid=62&lang=en, diakses pada 13 juli 2012.

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

Pratiwie, D. W. (2017). URGENSI KEBERADAAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 63–79. https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.164

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)