KAJIAN HUKUM TERHADAP CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Authors

  • Abdul Mukmin

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.163

Keywords:

PPAT Semetara, Kebutuhan Masyarakat Terpencil

Abstract

Keberadaan PPAT Sementara sangatlah dibutuhkan, terutama di daerah-daerah terpencil yang jauh dari kota diangkat KepalaDesa/Lurah sebagai PPAT Sementara (Pasal 18 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2006 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan pertimbangan bahwa Kepala Desa/lurah tersebut dianggap mengetahui benar daerah tempat ia menjabat sehingga mempermudah dalam hal kegiatan pembuatan surat keterangan yang menyatakan penguasaan tanah oleh masyarakat. Keberadaan PPAT Sementara di daerah-daerah terpencil bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan Akta Peralihan Hak atas tanah-tanah mereka, menghemat energi dengan tidak harus pergi ke kota serta juga menghemat biaya, dimana sudah barang tentu biaya yang dikeluarkan lebih kecil ketika mereka harus mengurus akta dengan Camat atau Kepala Desa sebagai PPAT Sementara dari pada dengan PPAT/Notaris. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 XVII – PPAT 2008 Tentang Formasi PPAT bahwa formasi PPAT untuk wilayah kota Samarinda adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dan jumlah PPAT di kota Samarinda saat ini adalah sebanyak 43 (empat puluh tiga), ini berarti bahwa keberadaan PPAT untuk saat ini di kota Samarinda belum memenuhi formasi yang ada, dimana masih ada 32 formasi lagi untuk PPAT dan PPAT Sementara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Literatur

a. Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung 2008.Cet I

b. Eko Yulian Isnur, Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah Dan Tanah, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009, Cet III

c. Florianus SP Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Penerbit Visimedia, Jakarta Selatan, 2009, Cet V.

d. K. Dodik, Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pemindahan Hak Atas Tanah Dengan Akta PPAT, http://eprints.undip.ac.id/11276/, Universitas Diponegoro, 2003

e. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta 2010, Cet I

f. Hasil wawancara dengan Pejabat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur

g. Hasil wawancara dengan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kota Samarinda. Maria Astuti, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Samarinda

Daftar Perundang-Undangan

a. Undang Undang Dasar 1954 Amandemen

b. Undang Undangan Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

c. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

d. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2006 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

Mukmin, A. (2017). KAJIAN HUKUM TERHADAP CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 50–62. https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.163

Issue

Section

Articles