TINJAUAN HUKUM TERHADAP KENDALA PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA SAMARINDA
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.160Keywords:
Pendaftaran Tanah, Kepastian HukumAbstract
Pendaftaran tanah secara pasif sangat tergantung dari aktifitas dan kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah sertifikat hak atas tanah. Pendekatan yang dilakukan penulis dalam tulisan ini adalh dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dalam penelitian yang dilakukan tersebut, penulis menemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kota Samarinda, yaitu faktor petugas, lemahnya koordinasi antar instansi, masuknya sejumlah perusahaan swasta, budaya masyarakat lokal, serta lemahnya kesadaran masyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis tersebut, diharapkan akan ditemukan solusi terhadap kendala-kendala di atas, sehingga kemudian dapat lahir kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
a. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (edisi revisi), Penerbit Djambatan, Jakarta, 2008
b. Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah (tanah hak milik, tanah negara, tanah pemda, dan balik nama) Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009
c. Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arloka, Surabaya
d. Maria S.W Soemardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2010
e. Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta, 2001
f. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
g. Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Peraturan Perundang-Undangan
a. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
b. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
d. PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.