“PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KABUPATEN MALANG DALAM MEMBERIKAN LAYANAN ADVOKASI KORBAN KHUSUSNYA TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”

Authors

  • Ratih Dwi Anggraini PK

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v8i2.157

Keywords:

P2TP2A, Layanan Advokasi Korban dan Kekerasan Seksual.

Abstract

Peneltian ini memberikan perhatian pada peran P2TP2A Kabupaten Malang sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan masa depan anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini mengambil rumusan masalah Peran P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terhadap anak sebagai Korban Kekerasan Seksual, kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terhadap anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Penelitian ini merupakan peneltian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris yang dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa keberadaan P2TP2A Kabupaten Malang bisa memberikan pengaruh penting guna meminimalisir kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Malang. Peran P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terdiri dari 2 bentuk yakni secara litigasi dan nonlitigasi. Secara litigasi, berjalan baik tetapi belum maksimal dikarenakan belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai atau belum mempunyai keahlian di bidang litigasi. Sedangkan secara non litigasi, bentuk pelayanan yang diberikan terdiri dari dampingan psikologi spiritual, konseling dan mediasi. Sejauh ini layanan nonlitigasi sudah sangat baik dan mendapat dukungan dari masyarakat. Adapun bentuk – bentuk hambatan yang dihadapi ialah belum didukungnya sumber dana dan sumber daya manusia yang memadai dan faktor budaya masyarakat yang masih memandang bahwa permasalahan yang menimpa keluarga mereka merupakan masalah internal yang tidak perlu melibatkan orang luar. Upaya untuk mengatasi hambatan telah dilakukan dengan melakukan pendekatan dan koordinasi dengan instansi daerah terkait dan melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat. Melihat kenyataan ini, disarankan kepada pemerintah daerah untuk menjadikan isu perlindungan anak korban kekerasan seksual menjadi prioritas pembangunan yang termasuk didanai oleh APBD dan kepada lembaga P2TP2A Kabupaten Malang dapat lebih mengoptimalkan program – program yang menjadi prioritas kegiatannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pustaka dari Buku

Abu Huraera, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nuansa.

Abdul Wahid & Muhammad Irfan, 2011, Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, Refika Aditama.

Amiruddin dan Zainal Asikn, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo.

Arief Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, Akademika Presindo.

Bagong Suyanto, 2003, Pelanggaran Hak dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Rawan, Surabaya Airlangga University Press.

, 2003, Masalah Social Anak, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, Sinar Grafika.

Dadang Hawari, 2013, Kekerasan Seksual Pada Anak, Jakarta, UI Press.

Didik M. Arief Mansur & Elisantris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta, Grafindo Persada.

Edy Suhardono, 1994, Teori Peran : Konsep, Derivasi Dan Implikasinya, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

H. R. Abdusallam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Restu Agung.

Irma Setyowati Soemitro, 2001, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Bumi Aksara.

Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Karen Lebacqz, 1986, Teori – Teori Keadilan Six Theories Of Justice, Bandung, Nusa Media.

Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, Refika Aditama.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media

Group.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Jakarta, Bina Ilmu.

, 2014, Argumentasi Hukum, Yogyakarta, Gajahmada University Press.

Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta, Rajawali Press.

Sarlito Wirawan S, 2010, Teori-Teori Psikologi Sosial, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Press.

Pustaka Dari Peraturan Perundang – undangan

Undang – undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang – undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan konvensi ILO 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk – bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002

Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

tentang Kekerasan Dalam Rumah

Tangga.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang

Perlindungan Saksi dan Korban.

KUH Perdata

KUH Pidana

Pustaka Dari Skripsi, Tesis, Jurnal, Artikel dan Internet

Skripsi yang berjudul Perlindungan Hak Anak Indonesia Atas Pendidikan Dasar Ditinjau Dari Millenium Development Goals dalam Robert Chambers, Partisipasi dan Anak-anak,dalam Tim Read Book, ed., Anak-anak Membangun Kesadaran Kritis (Stepping Forward, alih bahasa H. Prabowo, Nur Cholis), Read Book, Yogyakarta, 2002, hal xi. http://www.google.com, diakses tanggal 15/05/2014.

Wahyu Agung Riyadi, 2014, Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mutiara Di Kabupaten Klaten, Skripsi S-1 Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Republika Online, 2014, Komnas PA : Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/13/ney4lh-komnas-pa-indonesia-darurat-kejahatan-seksual-terhadap-anak. Diakses pada tanggal 01 April 2015.

Harian Kompas, 2014, Cabuli Tiga Siswi, Pelayan Rohani Ditangkap Polisi. http://.kompas.com/read/2014/02/13/1223571/Cabuli.Tiga.Siswi.Pelayan.Rohani.Ditangkap.Polisi. Diakses Pada Tanggal 01 April 2015

Harian Kompas, 2014, Diduga Cabuli 8 Anak, Pengasuh Panti Asuhan Dilaporkan.http://regional.kompas.com/read/2014/04/01/1527054/Diduga.Cabuli.8.Anak.Pengasuh.Panti.Asuhan.Dilaporkan. Diakses Pada Tanggal 01 April 2015

Harian Kompas, 2014, Guru Rayu dan Cabuli Siswanya, Kepala Sekolah Minta Maaf .http://regional.kompas.com/read//2014/04/30/1745222/Guru.Rayu.Dan.Cabuli.Siswanya.Kepala.Sekolah.Minta.Maaf. Diakses Pada Tanggal 01 April 2015

Skripsi Abdul Faizin, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Study Kasus Di Polres Salatiga Tahun 2004 – 2006), Skripsi S-1, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga.http://eprints.iainsalatiga.ac.id/715/1/PERLINDUNGAN%20HUKUM%20-%20STAIN%20SALATIGA.pdf. Diakses Pada Tanggal 23 Maret 2015.

Artikel Savya Mira, 2015, Kekerasan Seksual pada Anak Perempuan. http://icl.googleusercontent.com/?lite_url=http://www.savyamirawcc.com/kekerasan-seksual-pada-anak-perempuan. Diakses pada tanggal 03 Maret 2015.

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

Anggraini PK, R. D. (2017). “PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KABUPATEN MALANG DALAM MEMBERIKAN LAYANAN ADVOKASI KORBAN KHUSUSNYA TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 80–95. https://doi.org/10.24903/yrs.v8i2.157

Issue

Section

Articles