“LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH PENAJAM PASER UTARA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ALOKASI DANA DESA (studi kasus di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser Kaltim)”

Authors

  • Fransiska Sinaga, S.H
  • Yatini, S.H., M.H.

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v7i1.145

Keywords:

Pertanggung jawaban Keuangan Desa, Implementasi PERDA Kab., Pemerintahan Desa.

Abstract

Desa Sunge Batu yang terletak Kecamatan Paser Balengkong Kabupaten Paser merupakan salah salah satu daerah otonom yang ada di Kalimantan Timur dengan melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah yaitu berusaha mengoptimalkan potensi desa dengan berusaha mengoptimalkan potensi desa demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih. Wujud nyata dalam membantu dan meningkatkan partisipasi pemerintah desa adalah dengan terus berupaya meningkatkan ADD kepada desa yang dapat dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan urusan rumah tangganya. Pelaksanaan ADD wajib dilaporkan oleh Tim pelaksana desa secara berjenjang kepada Tim fasilitasi tingkat kecamatan dan Tim fasilitasi tingkat Kabupaten. Oleh karena pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan ADD yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa sampai ketingkat kabupaten dengan begitu Desa Sunge Batu Kecamatan Paser Balengkong Kabupaten Paser dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pengelolaan ADD terdapat masalah yaitu LPJ belum lengkap dan pengelolaan administrasi keuangan belum dikerjakan secara tertib. Dalam hal pengelolaan ADD yang dalam pelaksanaannya seharusnya untuk pembangunan fisik sesuai dengan APBDesa/ADD Tahun Anggaran 2011 di duga terdapat penyelewengan dana, maka Kepala Desa Sunge Batu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desa tersebut telah ditahan dan telah melakukan proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Maka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan desa, khususnya Desa Sunge Batu Kecamatan Paser Balengkong Kabupaten Paser ini belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (akuntabilitas pengelolaan keuangan desa) sehingga perlu untuk dikaji dan dianalisa bagaimana sebenarnya pengelolaan ADD pada tingkat implementasi di lapangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, penerbitPT.Raja Grafindo persada, Jakarta, 2006

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Penerbit PT Rajagrafindo Persada,

Jakarta 2012

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta 2004

Drs. Nurlan Darise, Ak., M. Si. Pengelolaan Keuangan Daerah. Penerbit PT. Indeks, Jakarta. 2007

Dunn William, Pengantar Analisis Kebijakan Publik (terjemahan), Gajah Mada

University Press, Yogyakarta, 2003

Dwipayana Ari, pembaharuan desa secara partisifatif, pustaka pelajar, Jogjakarta : 2006

Goris, Sahdan dkk, Buku Saku Pedoman Alokasi Dana Desa, Penerbit FPPD, Yogyakarta, 2006

HAW. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Haryanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada University Press, Yogyakarta

H.AW.Widjaja, Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa, RajaWali Pers, Jakarta,

M. Syamsudin, Operasional Penelitian Hukum, Penerbit Rajai Pers, Jakarta, Cet.I, 2007

Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, Penerbit Andi, Yogyakarta 2002

Ndraha Taliziduhu, Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa, Penerbit Bumi Akasara, Jakarta,2003

Soerjoo Soekant dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Penerbit PT.Raja

Grafindo Persada, Jakarta, Cet.VII,2004

Sadu wasistiono dan irwan tahir, prospek pengembangan desa, fokus media, bandung 2006,

Windy Novia S.Pd, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penerbit Kashiko

B. Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia

- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Keuangan Daerah

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

- Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa

- Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Desa

- Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara.

C. Lain-lain

http://abdiprojo.blogpot.com/2010/04/pengertian-tentang-pemerintah-daerah.htlm

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

Sinaga, S.H, F., & S.H., M.H., Y. (2017). “LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH PENAJAM PASER UTARA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ALOKASI DANA DESA (studi kasus di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser Kaltim)”. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(1), 26–38. https://doi.org/10.24903/yrs.v7i1.145

Issue

Section

Articles