Kajian Yuridis Unidroit Dalam Hukum Kontrak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.1378Keywords:
Unidroit; Hukum Kontrak.Abstract
Tujuan dari prinsip UNIDROIT adalah untuk mengharmonisasikan hukum kontrak komersial di negara-negara yang ingin menerapkannya, sehingga materinya difokuskan pada persoalan yang dianggap netral. Ruang lingkup yang diatur oleh prinsip UNIDROIT adalah kebebasan berkontrak, mengingat asas kebebasan berkontrak dalam UNIDROIT ini berusaha untuk mengakomodasikan berbagai kepentingan yang diharapkan dapat memberikan solusi persoalan perbedaan sistem hukum dan kepentingan perekonomian lainnya. Kaidah-kaidah hukum memaksa (mandatory rules) yang diberlakukan oleh negara dalam hukum nasionalnya, atau untuk melaksanakan suatu konvensi internasional atau yang digunakan oleh sebuah organisasi internasional, tidak dapat dikesampingkan oleh asas-asas UNIDROIT. Bila para pihak memasukkan prinsip-prinsip UNIDROIT sebagai syarat dalam kontrak maka syarat-syarat itu tidak dapat mengesampingkan kaidah memaksa dari lex causae atau lex fori negara ketiga yang memiliki kaitan yang erat dengan kontrak. Bila (khususnya dalam proses arbitrase) asas-asas UNIDROIT diberlakukan sebagai hukum yang berlaku, maka UNIDROIT tidak dapat mengesampingkan kaidah-kaidah memaksa dari sistem hukum yang seharusnya berlaku berdasarkan pendekatan Hukum Perdata Internasional (HPI).
Downloads
References
Mada, Yogyakarta.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Buku J), Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Madjedi Hasan, 2005, Pacta Sunt Servanda, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2003, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung. Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta. Ranuhandoko, 2003, Terminologi Hukum, Grafika, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perutangan (Bagian B), Seksi Hukum Perdata
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Bandung.
---------, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung
Taryana Soenandar, 2004, Prinsip-prinsip UNIDROIT, Sinar Grafita, Jakarta.