Kajian Yuridis Unidroit Dalam Hukum Kontrak di Indonesia

Authors

  • suradiyanto Universitas Mulawarman
  • Dinny Wiirawan Pratiwie Universitas Widya Gama Mahakam

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.1378

Keywords:

Unidroit; Hukum Kontrak.

Abstract

Tujuan dari prinsip UNIDROIT adalah untuk mengharmonisasikan  hukum kontrak komersial di negara-negara yang ingin menerapkannya, sehingga materinya difokuskan pada persoalan yang dianggap netral. Ruang lingkup yang diatur oleh prinsip UNIDROIT adalah kebebasan berkontrak, mengingat asas kebebasan berkontrak dalam UNIDROIT  ini berusaha untuk mengakomodasikan  berbagai kepentingan  yang diharapkan  dapat memberikan solusi  persoalan  perbedaan  sistem  hukum  dan  kepentingan  perekonomian  lainnya.  Kaidah-kaidah   hukum memaksa   (mandatory    rules)   yang   diberlakukan   oleh   negara   dalam   hukum   nasionalnya,   atau   untuk melaksanakan  suatu  konvensi  internasional  atau  yang  digunakan  oleh  sebuah  organisasi  internasional,  tidak dapat  dikesampingkan  oleh  asas-asas  UNIDROIT.  Bila  para  pihak  memasukkan  prinsip-prinsip  UNIDROIT sebagai syarat dalam kontrak maka syarat-syarat  itu tidak dapat mengesampingkan  kaidah  memaksa  dari lex causae atau lex fori negara ketiga yang memiliki kaitan yang erat dengan kontrak. Bila (khususnya dalam proses arbitrase) asas-asas UNIDROIT diberlakukan sebagai hukum yang berlaku, maka UNIDROIT tidak dapat mengesampingkan kaidah-kaidah memaksa dari sistem hukum yang seharusnya berlaku berdasarkan pendekatan Hukum Perdata Internasional (HPI).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hartono Soerjopratikno, 1982, Aneka Perjanjian Jual Beli, Seksi Notarial Universitas Gajah
Mada, Yogyakarta.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Buku J), Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Madjedi Hasan, 2005, Pacta Sunt Servanda, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2003, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung. Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta. Ranuhandoko, 2003, Terminologi Hukum, Grafika, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perutangan (Bagian B), Seksi Hukum Perdata
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Bandung.
---------, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung
Taryana Soenandar, 2004, Prinsip-prinsip UNIDROIT, Sinar Grafita, Jakarta.

Downloads

Published

2020-08-31

How to Cite

suradiyanto, & Wiirawan Pratiwie, D. (2020). Kajian Yuridis Unidroit Dalam Hukum Kontrak di Indonesia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 60–178. https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.1378

Issue

Section

Articles