Pembuktian Penyalahguna Narkotika Dalam Rangka Penerapan Asas Restorative Justice

(Studi Perkara Tindak Pidana Nomor: 396/Pid.Sus/2021/PN Smr)

Authors

  • Rustiana Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Dinny Wirawan Pratiwie Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v14i2.1001

Keywords:

Pembuktian, Penyalahgunaan, Narkotika, Restorative Justice

Abstract

Kejahatan narkotika saat ini terus mengalami perkembangan bahkan telah  menyerang segala bidang kehidupan apalagi saat ini banyak melibatkankan generasi muda. Teori restorative justice merupakan salah satu teori dalam hukum untuk menutup celah kelemahan dalam penyelesaian perkara pidana konvensional yaitu pendekatan represif yang sebagaimana dilaksanakan dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan yang berkaitan dengan pembuktian penyalahguna narkotika dalam rangka penerapan asas restorative justice. Hasil Penelitian Studi Kasus Dalam Perkara Tindak Pidana Nomor : 396/Pid.Sus/2021/PN Smr yang didakwa karena telah ditemukannya Narkotika jenis sabu - sabu yang beratnya seberat  0,62 gr (nol koma enam puluh dua) gram bruto atau yang tidak melebihi 1 gram, dan tujuan penggunaan Narkotika jenis sabu - sabu untuk diri sendiri seharusnya  dilakukan assesment terlebih dahulu agar dapat di terapkannya keadilan restorative. Namun faktanya terlihat bahwa tidak semua orang yang kedapatan menggunakan Narkotika jenis sabu - sabu yang beratnya tidak melebihi 1 gram dengan tujuan penggunaan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut untuk diri sendiri dapat dikategorikan sebagai penyalahguna atau pengguna. Kesimpulan pembuktian penyalahguna narkotika dalam rangka penerapan asas restorative justice dalam pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum optimal. Upaya pembuktian terhadap penyalahguna atau pecandu adalah  pembuktian jumlah  Narkotika tidak melebihi dari yang ditentukan dalam Keputusan Dirjen Badilum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020,  keterangan saksi-saksi saat dalam penyidikan, dan saksi yang melihat yang mengetahui dan mendengar bahwasanya seseorang itu telah mengkonsumsi narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir, 2004, Metode Penelitian Hukum,Rineka Cipta, Jakarta.
Andi Hamzah, 2010, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta .
H. Syaiful Bakhri, 2012. Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika, Gramata Publising
M.Yahya Harahap. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta. Sinar Grafika
O.C. Kaligis, 2002, Narkoba Dan Peradi lannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan, Alumni, Bandung.
R. Subekti, 2008. Hukum Pembuktian. Jakarta. Pradnya Paramita.
Waluyadi. 2004. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung Mandar Maju.
Taufik Makarao, dkk, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kamus Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.



Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar RI Tahun1945 amandemen IV.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan narkotika Kabupaten /Kota.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Kemanusiaan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor ; 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 tahun 2014, Nomor : 11 tahun 2014, Nomor : 03 tahun 2014 Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 tahun 2014, Nomor Perber/01/III/ 2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum pada 22 Desember 2020.
Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Internet
Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut: http://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika diakses tangal 19 september 2021 pukul 21.00
Jurnal DE FACTO VOL. 6, No. 1 Juni 2019 diakses tanggal 16 januari 2022 jam 16.00 file:///C:/Users/User/Downloads/38-Article%20Text-97-1-10-20191102%20(2).pdf

Webinar
Agustinus Pohan , Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, webinar sabtu tanggal 31 juli 2021.Diakses tanggal 16 Januari 2022 jam 16.00
Ketua Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Ni Made Martini Puteri Diakses tanggal 16 Januari 2022 jam 16.00

Downloads

Published

2022-08-25

How to Cite

Rustiana, & Pratiwie, D. W. (2022). Pembuktian Penyalahguna Narkotika Dalam Rangka Penerapan Asas Restorative Justice: (Studi Perkara Tindak Pidana Nomor: 396/Pid.Sus/2021/PN Smr). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 65–74. https://doi.org/10.24903/yrs.v14i2.1001

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)