@article{Bahriani_Hi Salim_Firmansyah_2022, title={ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK}, volume={4}, url={https://journal.uwgm.ac.id/oikonomia/article/view/1337}, DOI={10.24903/obor.v4i1.1337}, abstractNote={<p><span class="fontstyle0">Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah Perhitungan Perhitungan PPh Pasal 21 atas<br>gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga pada tahun 2018 telah sesuai dengan Undang – Undang<br>Nomor 101/PMK.010 Tahun 2016?. Dan bagaimana kebijakan perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21<br>atas gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga tahun 2018?. Penelitian bertujuan untuk mengetahui<br>dan menganalis perhitungan PPh Pasal 21 serta untuk mengetahui bagaimana kebijakan perencanaan PPh<br>Pasal 21 PT. Sawit Unggul Agro Niaga. Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan sebagai bahan<br>refrensi untuk bisa memahami lebih banyak lagi tentang perpajakan terutama tentang perhitungan PPh<br>Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak yaitu orang pribadi,<br>Badan Usaha atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak. Peraturan<br>tentang mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berlandaskan pada Undang – Undang Nomor<br>36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan.<br>Penelitian ini merupakan penelitian analisis komparatif deskriptif yaitu penelitian yang<br>membandingkan perhitungan Pajak PPh 21 antara PT.Sawit Unggul Agro Niaga dengan Undang –<br>Undang Nomor 101/PMK.010 Tahun 2016. Dari hasil analisis diketahui perhitungan Pajak Penghasilan<br>Pasal 21 atas gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga tahun 2018 tidak sesuai dengan Undang –<br>Undang Nomor PMK.010/PMK.010 Tahun 2016. Ketidaksesuaian terjadi karena ada kesalahan dalam<br>penginputan PTKP yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Perusahaan menggunakan PMK Nomor<br>122/PMK.010 tahun 2015 yang seharusnya menggunakan PTKP baru sesuai dengan Undang – Undang<br>Nomor PMK.010/PMK.010 Tahun 2016. Hal ini membuat potongan PPh Pasal 21 atas karyawan PT.<br>Sawit Unggul Agro Niaga menjadi besar ditahun 2018, dan harus melaukan pembetulan.</span></p>}, number={1}, journal={OBOR: Oikonomia Borneo}, author={Bahriani and Hi Salim, Umar and Firmansyah}, year={2022}, month={Apr.}, pages={79–88} }