RASIONALITAS DALAM TINDAKAN KORUPSI (Studi Kasus Korupsi Dana Desa di Majalengka)

Authors

  • Luky Septian Universitas Negeri Surabaya
  • Agus Machfudz Fauzi Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Korupsi; Rasionalitas; Kepala Desa

Abstract

Korupsi merupakan masalah yang memekik diseluruh negara, termasuk Indonesia. korupsi di Indonesia kini semakin menggurita, merajalela, serta memberikan dampak penderitaan. Koprupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki kecaman yang sangat besar, terutama kerugian perekonomian. Kondisi yang lebih memprihatinkan adalah ketika kasus tindak pidana korupsi berhasil menyusup ke dalam instasi pemerintahan desa. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui rasionalitas dalam tindakan korupsi. Penelitian menggunakan metode kualitatif, sedangkan data-data memakai data studi literature dan studi kasus. Kemudian, data ini dikelolah sehingga dapat digeneralisasikan sehingga menjadi sebuah kesimpulan. Hasil yang ditempuh, diketahui beberapa landasan yang mendasari seseorang melakukan korupsi, seperti motivasi pelaku, faktor-faktor yang ikut mempengaruhi, serta ditemui juga daya rusak dari sebuah tindak pidana korupsi.

References

Arief, Barda Nawawi. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
Adyatama, Andra. (2019). Terlibat Korupsi Dana Desa Dua Mantan Kades Segera Disidang. Dipublikasi Pada 21 Februari 2019. https://jabar.idntimes.com/news/jabar/hasanudin659/terlibat-korupsi-dana-desa-dua-mantan-kades-segera-disidang/1
Abduh. (2019). Dua Kades di Majalengka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa. Dipublikasi pada 21 Februari 2019. https://www.citrust.id/dua-kades-di-majalengka-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-dana-desa.html
Erawati, E., & Budiono, H. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Nasional Legal Reform Program. Retrieved from https://putusan3.mahkamahagung.go.id/restatement/download_file/11e9b3892cfdcda8ab85313834383535/pdf/11e9b3892cfdcaf68b7b313834383535.html
Hartani, Evi. (2012). Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Hamzah, M. (2012). Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Sebuah Upaya Progresif Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Yustisia Jurnal Hukum, 1(2), 1–5. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i2.10618
Kompas. (2021). ICW: Perangkat Desa Dominasi Terdakwa Kasus Korupsi Desa Perlu Diawasi. Publikasi Pada 22 Maret 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/18093371/icw-perangkat-desa-dominasi-terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-perlu-diawasi?page=all
Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Al’Adl, Vol 9 (3), 319-336
Manajemen, J., & Kebijakan, D. A. N. (2019). Gema publica, 5, 17–25.
M. Solly Lubis. (1994). Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju
Medistiara, Yulida. (2017). ICW Sebut Pak Kades Paling Banyak Korupsi Dana Desa. Diakses Pada 11 Agustus 2017. https://news.detik.com/berita/d-3596041/icw-sebut-pak-kades-paling-banyak-korupsi-dana-desa
Moreno Ocampo, L. (1998). Corrupción estructural y sistemas normativos: el papel de las “islas de integridad.” Revista Jurídica de La Universidad de Palermo, (1), 1–18.
-, M. (2012). Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Sebuah Upaya Progresif Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Yustisia Jurnal Hukum, 1(2), 1–5. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i2.10618
Nasution, R. P. (2020). Proyek Fiktif Sebagai Modus Korupsi Di Indonesia. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(02), 53–65. https://doi.org/10.30821/taqnin.v2i02.8438
Pengajar, S., Studi, P., Pemerintahan, I., & Brawijaya, U. (1995). KORUPSI DI TINGKAT DESA Pendahuluan Setiap negara pasti terdapat korupsi . Korupsi paling banyak dijumpai pusat . Tetapi kasus korupsi yang dilaporkan limabelas kali lipat dan jumlah empiris betapa perilaku korupsi semakin massif dan tak terkendali . 3 Teorisasi tentang Korupsi Pada dasarnya tidak ada definisi tunggal tentang korupsi . Korupsi sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil menggunakan wewenang yang tersusun secara sistematis . Menurut Luis Moreno Ocampo bahwa korupsi, 13–14.
Prodjohamidjojo, Martiman. (2001). Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi. Bandung: Mandar Maju
Rahman, F., Baidhowi, A., & Agnesia, R. (2018). Pola Jaringan Korupsi di Tingkat Pemerintah Desa ( Studi Kasus Korupsi DD dan ADD Tahun 2014-2015 di Jawa Timur ). Jurnal Integritas, 1(2), 29–56. Retrieved from https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/198
Surya, A. (2018). Problematika Penyidik Dalam Penetapan Tersangka. Resam Jurnal Hukum, 4(April), 1–16. Retrieved from https://jurnal.stihmat.ac.id/index.php/resam/article/view/5
Suyatmiko, W. H. (2021). Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. Integritas, 7(1), 161–178. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.717
Sumber peraturan Undang-Undang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Downloads

Published

2022-05-31

How to Cite

Septian, L. ., & Fauzi, A. M. . (2022). RASIONALITAS DALAM TINDAKAN KORUPSI (Studi Kasus Korupsi Dana Desa di Majalengka). FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 7(1), 326–339. Retrieved from https://journal.uwgm.ac.id/fisipublik/article/view/1544

Issue

Section

Articles