IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KANTOR KELURAHAN RAWASARI JAKARTA PUSAT PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Puspita Ayu Saputri Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmat Hidayat Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rudyk Nababan Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

penduduk, implementasi, dan kebijakan

Abstract

Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu jenis pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, yang mana mengharuskan memiliki kualitas yang baik sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jalannya implementasi kebijakan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Rawasari. Pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teori yang digunakan penulis ialah teori Implementasi Menurut George C. Edward III (1980) sebagai acuan untuk melakukan analisis yang terdiri dari komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil dari penelitian ini menampilkan bahwa implementasi kebijakan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Rawasari Jakarta Pusat pada saat pandemi covid-19 masih belum optimal dilihat dari belum terpenuhinya unsur komunikasi pihak Kelurahan masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan. Sumberdaya manusia di Kantor Kelurahan Rawasari masih kurang sehingga terjadi penumpukan antrean di loket pelayanan.

References

Creswell, Jhon W. 2014. Research Desaign Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Handoyo, Eko. 2012. Kebijakan Publik. Semarang : Widya Karya.
Hardiyansyah. 2018. Kualitas Pelayanan Publik (Edisi Revisi). Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta:Media Pressindo.

Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 15 Tahun 2014 TentangPedoman Standar Pelayanan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitan Layanan Administrasi Kependudukan, (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaTahun 2018 Nomor 72044).


Jurnal
Susilo, Adityo C. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia. Vol.7 No.1 Maret 2020.

Data Website
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel-evaluasi-pelayanan-publik-selama-pandemi (Diakses 20 Maret 2021)
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel-dampak-pandemi-covid-19-bagi-penyelenggaraan-pelayanan-publik (Diakses 25 Mei 2021)
https://bnpb.go.id/berita/presiden-tetapkan-covid19-sebagai-bencana-nasional (Diakses 25 Maret 2021)
https://dindukcapil.rembangkab.go.id/berita/5-pelayanan-administrasi-kependudukan-yang-perlu-anda-ketahui (Diakses 1 Juni 2021)
https://pelayanan.jakarta.go.id/ (Diakses 1 Juni 2021)

Downloads

Published

2022-05-31

How to Cite

Saputri, P. A. ., Hidayat, R., & Nababan, R. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KANTOR KELURAHAN RAWASARI JAKARTA PUSAT PADA MASA PANDEMI COVID-19. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 7(1), 303–315. Retrieved from https://journal.uwgm.ac.id/fisipublik/article/view/1542

Issue

Section

Articles