@article{Riyanto_Kristin Panjaitan_2022, title={PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 PADA PELAKU UMKM DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA TENGGARONG}, volume={11}, url={https://journal.uwgm.ac.id/ekonomika/article/view/1212}, DOI={10.24903/je.v11i1.1212}, abstractNote={<p><strong><em>Abstrak</em></strong></p> <p><em>UMKM memiliki definisi yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing lembaga. Bank Indonesia menyatakan bahwa ada dua tujuan yang terkait dengan definisi UMKM, yaitu tujuan administratif dan tujuan regulasi. Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak-hak pekerja lainnya. Sedangkan tujuan kedua lebih difokuskan pada pembuatan kebijakan yang tepat sasaran seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, dan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.</em></p> <p><em>Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada responden. Jumlah sampel sebanyak 100 dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin.</em></p> <p><em>Hasil pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa variabel Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM memiliki hubungan yang kuat dan positif. Angka koefisien korelasi sebesar 0,342, menurut tabel sifat koefisien korelasi yang dikemukakan oleh Sarwono (2006: 58), berada pada interval > 0,50 – 0,75, dimana pada rentang tersebut dinyatakan bahwa kedua variabel memiliki korelasi yang kuat. Jika koefisien korelasinya positif, maka hubungan kedua variabel tersebut searah (Sarwono 2006:60). Searah artinya jika variabel Persepsi Pemahaman Wajib Pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tinggi, maka variabel Kepatuhan Wajib Pajak UMKM juga tinggi</em></p> <p><strong><em>Abstrak</em></strong></p> <p><em>UMKM memiliki definisi yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing lembaga. Bank Indonesia menyatakan bahwa ada dua tujuan yang terkait dengan definisi UMKM, yaitu tujuan administratif dan tujuan regulasi. Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak-hak pekerja lainnya. Sedangkan tujuan kedua lebih difokuskan pada pembuatan kebijakan yang tepat sasaran seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, dan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.</em></p> <p><em>Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada responden. Jumlah sampel sebanyak 100 dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin.</em></p> <p><em>Hasil pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa variabel Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM memiliki hubungan yang kuat dan positif. Angka koefisien korelasi sebesar 0,342, menurut tabel sifat koefisien korelasi yang dikemukakan oleh Sarwono (2006: 58), berada pada interval > 0,50 – 0,75, dimana pada rentang tersebut dinyatakan bahwa kedua variabel memiliki korelasi yang kuat. Jika koefisien korelasinya positif, maka hubungan kedua variabel tersebut searah (Sarwono 2006:60). Searah artinya jika variabel Persepsi Pemahaman Wajib Pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tinggi, maka variabel Kepatuhan Wajib Pajak UMKM juga tinggi</em></p>}, number={1}, journal={Jurnal Ekonomika: Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan Syari’ah}, author={Riyanto, Agus and Kristin Panjaitan, Roselina}, year={2022}, month={Mar.}, pages={28–38} }