PENERAPAN AUDIT SYARIAH PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI KASUS DI LAZ DPU KALTIM)

Authors

  • Sugiarto Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Karmila Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/je.v11i2.1590

Keywords:

Audit Syariah, Lembaga Amil Zakat

Abstract

Pengelolaan zakat secara maksimal sebagai sumber daya yang sangat potensial dan dapat membantu kesejahteraan kehidupan bermasyarakat. Hal ini menuntut lembaga pengelolaan zakat untuk terus tumbuh dan meningkatkan pelayanannya untuk tingkat kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi. Agar lembaga berjalan lebih baik, sesuai syariah dan bebas dari praktik pencucian uang dan criminal lainnya. Perlu dilakukan pemeriksaan atau audit syariah. Penelitian dilakukan di LAZ DPU Kaltim menggunakan metode kualitatif deskriptif. Adapun temuan penelitian yakni ruang lingkup audit syariah pada lembaga amil zakat meliputi manajemen dan keamilan, pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya serta kepatuhan syariah. Hal ini bertujuan untuk menjaga lembaga amil zakat terhindar dari praktik pencucian uang dan hasil criminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme, mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas dan kepatuhan syariah pada lembaga amil zakat.

References

Dewi, S., & Tjiptohadi, S. (2019). Tantangan Auditor Syariah: Cukupkah hanya dengan Sertifikasi Akuntansi Syariah? Dinamika Akuntansi dan Bisnis, 17-28.
Kasim, N., M., H., & Sulaiman, S. (2012). Shariah auditing in Islamic Financial Institution: Exploring The Gap Between The desirable and The Acutual. Jornal Global Economy and Financial, 127-137
Kemenko PKM. (2021, May 1). Retrieved from https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/menko-pmk-fokus-si-miskin-zakatbisa-pulihkan-ekonomi-nasional diakses pada tanggal 7 maret 2022
Kementrian Agama Republik Indonesia. (2020). Keputusan Mentri Agama tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasinal Dan Lembaga Amil Zakat (KMA 606 Nomor 606 Tahun 2020). Jakarta, DKI: Penulis. Diakses dari https://simbi.kemenag.go.id/simzat/files/...BCF.pdf
Mardiyah, Q., & Mardian, S. (2015). Praktik Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah. Akuntabilitas: Jurnal Ilmu Akuntansi, 1-17.
Nuha, G. (2017). Review Audit Dengan Perspektif Syariah. JIAI: Jurnal Ilmiah Akuntansi Indonesia, 1-14.
Ramadhita. (2012). Optimalisasi Peran Lembaga Amil Zakat. Jurisdictie, Jurnal Hukum dan Syariah, 24-34.
Rochamantika, R., & Pravitasari, D. (2021). Penerapan Audit Syariah Dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat, Infaq Dan Sedekah Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tulungagung. ZAWA: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 3.
Wardayati, S., & Abdul Muis, A. (2016). Pandangan Institusi Keuangan Islam Terhadap Audit Syariah. Fenomena: Jurnal Penelitian, 111-126.
Yaacob, H. (2012). Issues and Challenges of Shari‟ah Audit in Islamic Financial Institutions: A Contemporary View. Proceedings of 3rd International Conference on Business and Economic Research, 2669-2679

Downloads

Published

2022-09-29

How to Cite

Sugiarto, & Karmila. (2022). PENERAPAN AUDIT SYARIAH PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI KASUS DI LAZ DPU KALTIM). Jurnal Ekonomika: Manajemen, Akuntansi, Dan Perbankan Syari’ah, 11(2), 334–340. https://doi.org/10.24903/je.v11i2.1590

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)