Teknik Penyusunan Peraturan Desa di Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara
DOI:
https://doi.org/10.24903/jam.v3i1.412Keywords:
Teknik Penyusunan, Peraturan Desa.Abstract
Peraturan Desa tidak diatur dalam Undang-undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetapi pembentukan peraturan Desa diatur dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Adapun jenis peraturan di Desa ada 3 (tiga) yaitu : Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Pembentukan peraturan di Desa melalui tahapan : perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi dan klarifikasi. Teknik penyusunan peraturan di Desa diatur dengan pasal 32 Permendagri No.111 Tahun 2014 tentang ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan di Desa dan keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. Kerangka Penyusunan peraturan perundang-undangan mencakup Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan (jika diperlukan) dan lampiran (jika diperlukan).
References
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.