Evaluasi Pemilihan Kepala Desa antar Waktu di desa Winong Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo
DOI:
https://doi.org/10.24903/fpb.v3i2.734Keywords:
Pemilihan Kepala Desa, Pergantian antar Waktu, Pemerintahan DesaAbstract
Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades adalah sebuah kata yang tidak asing lagi dan diperbincangkan oleh sebagian besar masyarakat khususnya masyarakat perdesaan dimasa Demokrasi saat ini, terutama bagi pihak-pihak yang berkecimpung dalam dunia politik ataupun praktisi politik. Pemilihan Kepala Desa erat kaitannya dengan kehidupan Pemerintah Desa yang nantinya berperan sebagai penggerak bagi kesejahteraan masyarakatnya. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dengan kegunaannya yang sangat penting maka telah dilakukan penelitian yang berjudul “ Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa di Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo” yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hingga hasil akhir dari kebijakan pemerintah yang baru dibuat dan untuk perbandingan atau untuk mengetahui kekurangan dari kebijakan tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin secara aktual dan akurat mengenai keadaan atau fenomena yang diteliti. Deskriptif lebih banyak mengunakan kata-kata, bukan angka-angka. Dalam penelitian ini langkah-langkah pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan informan dilapangan dan dokumentasi. Analisis data dilakukan analisa kualitatif dengan melihat situasi yang dialami. Pemilihan Kepala Desa Wonoketro yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2016, yang terpilih dari 3 kandidat yaitu Imam Nurdin, Muhammad Takim dan Gunawan Mardiraharjo, calon Kepala Desa yang terpilih adalah Bapak Imam Nurdin yang latar belakangnya adalah masyarakat biasa. Dari pemilih sebanyak 60 orang selisih perbandingannya sangatlah banyak, dari kandidat yang nomor urut 2 dan 3 dengan jumlah pemilih 5 orang masing-masing, nomor urut 1 dengan jumlah pemilih 50 orang. Dan Pemilihan Kepala Desa Winong yang terpilih dari 2 calon yaitu Bapak Hanif Saifulloh, SE dan Bapak Didik Prasetyo, SH calon yang terpilih adalah Bapak Hanif Saifulloh, SE selaku PJ di Desa tersebut, dari 2 calon Kepala Desa tersebut hasil rekapitulasi selisihnya sangatlah sedikit yaitu hanya 3 suara dari 61 pemilih yang hadir, nomor urut 1 dengan pemilih bejumlah 29 suara dan nomor urut 2 dengan 32 suara.
References
Idrus Muhammad, (2009), Metode Ilmu Sosial, penerbit Erlangga, Yogyakarta
Noor, Juliansyah. (2011). Metode Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 27 tahun 2016 Tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten ponorogo
Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 Tentang kepala Desa
Rencana Jangka Menengah Desa Winong Tahun 2015
Rencana Jangka Menengah Desa Wonoketro Tahun 2015