DAYA TAWAR KEPALA DESA DENGAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILU

Authors

  • Minardi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta, Indonesia
  • Jaka Triwidaryanta Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24903/fpb.v9i2.3270

Keywords:

Calon Legislatif;Desa;Kepala Desa;Pemilihan Umum.

Abstract

Penelitian ini merupakan lanjutan dari penelitian sebelumnya di Padukuhan Pulokadang, Desa Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Fokus pada Daya Tawar Kepala Desa pada setiap Pemilihan Umum. Lokasi penelitian ini adalah Desa X, Kecamatan Y, sebuah Kabupaten di Klaten. Dalam setiap Pemilihan Umum, Kepala Desa mendapat tugas informal dari supra desa untuk memenangkan calon tertentu. Sebagai imbalan atas kemudahan administrasi dan penyelarasan anggaran. Di sisi lain, hal ini menguntungkan desa karena mudah mendapatkan dana segar dan tidak ribet dalam pelaporan. Namun di sisi lain, desa berada dalam tekanan dan sifat pemilu yang bebas tidak berlaku. Mengingat kondisi warga di setiap desa berbeda-beda dalam hal pilihan politik, terutama dipengaruhi oleh agama dan ideologi. Metode penelitian akan menggunakan metode penelitian kualitatif. Proses pengumpulan data dari sumber primer berupa wawancara mendalam. Sedangkan sumber sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen terkait. Penelitian ini akan melihat fenomena Daya Tawar Kepala Desa pada Calon Legislatif pada Pemilihan Umum.

References

Kriswanto, H., Fahmi, S., & Azmi, B. (2022). Implementasi larangan bagi kepala desa yang menguntungkan calon kepala daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015. National Conference on Social Science and Religion (NCSSR).

Sitohang, B. H. L., Nainggolan, O., & Siregar, H. (2020). Pertanggungjawaban pidana kepala desa yang tidak netral pada saat pemilihan umum (Pemilu) (Studi Putusan No 18/Pid.Sus/2019/Pn.Tbn). PATIK: Jurnal Hukum, 9(2), 79–89.

Triwidaryanta, J., & Minardi. (2023). Tranformasi kelembagaan padukuhan guna mewujudkan kemakmuran warga. Yogyakarta: STPMD “APMD”.

Marsudi. (2024). Wawancara. Kepala Desa X, Kecamatan Y, sebuah Kabupaten di Klaten.

Nurdin, A. (2021). Netralitas kepala desa dalam pemilu: Studi kasus di Kabupaten Jember. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(3), 45–58.

Priyanto, H. (2019). Dinamika politik desa dalam pemilu. Jakarta: Pustaka Media.

Gunawan, R. (2020). Kepemimpinan kepala desa dalam pemenangan pemilu: Antara hukum dan kepentingan politik. Jurnal Politik dan Kebijakan Publik, 5(4), 101–112.

Widodo, B. (2022). Rekonstruksi regulasi larangan kepala desa berpolitik dalam pemilu: Perspektif demokrasi lokal. Jurnal Demokrasi dan Pemerintahan Daerah, 7(1), 13–27.

Arifin, Z. (2023). Partisipasi politik kepala desa: Pengaruhnya terhadap pola pemilih di wilayah perdesaan. Jurnal Sosiologi Desa, 10(2), 89–99.

Sutrisno, B. (2020). Politik dan desa: Antara netralitas dan peran dalam pemilu. Surabaya: Gramedia Pustaka Utama.

Additional Files

Published

2025-01-03

How to Cite

Minardi, & Jaka Triwidaryanta. (2025). DAYA TAWAR KEPALA DESA DENGAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILU. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 9(2), 95–105. https://doi.org/10.24903/fpb.v9i2.3270

Issue

Section

Articles