INKONSISTENSI PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BATU SEBAGAI KONSEKUENSI REZIM SEMI SENTRALISASI

Authors

  • Anugrah Bahy Faisal Universitas Indonesia
  • Ali Muhyidin Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24903/fpb.v9i1.2862

Keywords:

Inconsistency; Land Use Transfer; Semi-centralistic; Sustainable Development

Abstract

Tulisan ini membahas bagaimana inkonsistensi Perda RTRW Kota Batu Tahun 2010-2030 dan alih fungsi lahan yang terjadi berdampak terhadap permasalahan pengelolaan pembangunan berkelanjutan. Fenomena tersebut dibuktikan dengan hasil temuan Walhi Jatim yang menjelaskan bahwa pembangunan di Kota Batu sejauh ini tidak mengarah kepada pembangunan yang berkelanjutan. Banyaknya alih fungsi lahan hutan dan berkurangnya jumlah lahan terbuka hijau berimplikasi terjadinya penurunan jumlah sumber daya air dan fenomena banjir bandang tahunan. Dengan studi kasus pengelolaan pembangunan berkelanjutan yang terjadi di Kota Batu dibantu dengan penggunaan metode kualitatif, penelitian ini mendiskusikan bagaimana UU No.23 Tahun 2014 menyebabkan semi sentralisasi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan dan izin alih fungsi lahan hutan yang berakibat pada inkonsistensi Perda RTRW Kota Batu yang bertujuan mengedepankan pembangunan berkelanjutan.

References

C.F.Strong. (2019). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan Tentang Sejarah dan Bentuk. Nusamedia.

Creswell, John W. (2009). Research design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. -3rd ed. US: Sage Publications, Inc.

Djajadiningrat, S.T. 2005. Sustainable Future : Menggagas Warisan Peradaban bagi Anak Cucu, Indonesia Jakarta : Center for Sustainable Development.

Fredriksson, P. G., & Wollscheid, J. R. (2014). Environmental decentralization and political centralization. Ecological Economics, 107, 402–410. https://doi.org/10.1016/j.ecolecon.2014.09.019

Kambey, S. (2015). Pembagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan (antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) . E-Jurnal Katalogis, 3(1), 10–20.

Nafiah, M., Ati, N., & Suyeno. (2022). Evaluasi kebijakan rencana tata ruang wilayah kota batu tahun 2010-2030. Jurnal Respon Publik, Vol. 16(No. 6), 19–27.

R., M., & F., A. (2015). Siapa yang memegang kekuasaan dalam tata guna lahan?: Dampaknya bagi REDD+ di Indonesia. Center for International Forestry Research (CIFOR). http://dx.doi.org/10.17528/cifor/005517

Ruggerio, C. A. (2021). Sustainability and sustainable development: A review of principles and definitions. Science of The Total Environment, 786, 147481.

Suprapto, F. A., Juanda, B., Rustiadi, E., & Munibah, K. (2022) Kajian kerawanan dan kesiapsiagaan kelembagaan dalam penanganan banjir di Kota Batu, Jawa Timur. Majalah Geografi Indonesia, 37(1).

Suwarno, E., Ratnaningsih, A. T., & Insusanty, E. (2016). Implikasi Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Terhadap Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan di Provinsi Riau. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan, 11(1), 9–21. https://doi.org/10.31849/forestra.v11i1.132

Wardhana, L., & Styawan, W. (2023). Laporan Assessment: Tumpang Tindih Tata Ruang di Kota Batu dan Surabaya Pengantar Membaca Alih Fungsi Tata Ruang. Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur.

Additional Files

Published

2024-06-14

How to Cite

Anugrah Bahy Faisal, & Ali Muhyidin. (2024). INKONSISTENSI PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BATU SEBAGAI KONSEKUENSI REZIM SEMI SENTRALISASI. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 9(1), 33–46. https://doi.org/10.24903/fpb.v9i1.2862

Issue

Section

Articles