Persepsi Pegawai Negeri Sipil Terhadap Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Aparatur Sipil Negara Di Kantor Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda)
DOI:
https://doi.org/10.24903/fpb.v2i1.27Keywords:
Persepsi, Pegawai Negeri Sipil, Kelurahan Temindung Permai.Abstract
Lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik karena PNS tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan prinsip professionalisme yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari KKN yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui persepsi pegawai negeri sipil terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di kantor Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda beserta dampak yang ditimbulkan UU tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dimana pada penelitian bersifat memberikan gambaran tentang keadaan yang sebenarnya yang terjadi di lapangan. Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Persepsi Pegawai Negeri Sipil sangat setuju diterapkan sehingga memberikan peningkatan kualitas disiplin, produktivitas, kemampuan, kinerja pegawai dan berdampak baik bagi pegawai yang berdasarkan kompetensi, kualitas dan prestasi kerja pegawai.
References
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945,2001 (setelah Amandemen ) PT.Karya Gemilan Utama,Surabaya
Undang-UndangRepublik Indonesia No 8, 1974,dan Perubahan Undang-undang No.43,1999, Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. ,
Undang-undang Republik Indonesia No 5, 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara ,
Peraturan Pemerintah No 53, 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ,
Peraturan Pemerintah Nomor 56, 2012, Tentang Pengangkatan Tenaga PNS.
Peraturan Pemerintah No 99, 2000, Dan PeraturanPemerintah No12,2002, Tentang Kenaikan Pangkat PNS
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 30, 2007, Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah No. 46, 2011,Tentang Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Dalam No.31, 2006, Tentang Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28, 2006, Tentang Perubahan Satus Desa Menjadi Kelurahan
Peraturan Daerah Nomor 01, 2006, Tentang Pembentukan Kelurahn Dalam Wilayah Samarinda
ARIKUNTO,SUHARSIMI, 2002., Management Penelitian. Rineka Cipta, Jakarta.
AULIA HARIADDHI KHILAL, (2015), Pendekatan dalam Kualitataif, 9 Maret 2015,http://www.kompasiana.com/ilal/5-pendekatan-dalam-penelitian- kualitatif_55300cd76ea8341e158b4581 BIMO WALGITO, 2002,Psikologi sosial, Andi offset, Yogyakarta.
DADANG SUFIANTO,2015,Pengantar Ilmu Pemerintahan, CV.Pustaka setia,Bandung
DELLY MUSTAFA, 2014,Birokrasi Pemerintahan, Alfabeta, Bandung.
HUSAINI HUSMAN danPURNOMO SETIADY AKBAR, 2008,Metodologi Penelitian Sosial, Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta.
LEXY J. MOLEONG, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rodakarya, Bandung.
KARTINI KARTONO, 1990,Pengantar Metodologi Research Sosial, Penerit Alumni, Bandung
MOH. PABUNDU TIKA, 2006,Metodologi Penelitian Pendidikan, Roksakarya, Jakarta.
MASRI SINGARIMBUN dan SOFYAN EFFENDI, 1995, Metode Penelitian Survey, Penerbit LP3ES, Jakarta.
MIFTAH THOHA, 2014,Manajemen kepegawaian sipil di Indonesia, Kencana, Jakarta.
NASUTION, 2003,Metodologi Research, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
RAHMAT SAHID, 2011,Analisis Data Model Huberman, 01 juli 2011, http://sangit26.blogspot.co.id/2011/07/analisis-data-penelitian-kualitatif.html
SUGIYONO, 2009,Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatifdan R&D, Penerbit CV. Alfabeta, Bandung.
SITI SHOLIHATUN MALIKAH, 2015,Analisis Data Kualitatif.17 juni