PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCAPAIAN TUJUAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) DESA BUKIT RAYA DI KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Authors

  • Muhammad Kasim universitas widyagama mahakam samarinda
  • Arnila Fitriani universitas widyagama mahakam samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/fpb.v7i1.1715

Keywords:

Kata kunci: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Sustainable Development Goals (SDGs), Desa Bukit Raya, Kabupaten Kutai Kartanegara

Abstract

Pada masa new normal inilah Pemerintah Republik Indonesia mencoba untuk kembali fokus pada sejumlah kebijakan dan program internasional dan nasional yang sempat mengalami disorientasi, yakni program SDGs 2016-2030 dengan 17 (tujuh belas) tujuan pembanguan berkelanjutan sebagai lanuutan dari program Millennium Developments Goals (MDGs) 2000-2015 dengan 9 (sembilan) tujuan pembangunan. Berbedea dnegan MDGs yang hanya menyasar pembangunan pemerintah pusat dan daerah, SDGs menyasar pembangunan hingga perdesaan. Sebagaimana Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa mengenai pencapaian tujuan SDGs pada tingkat desa, termasuk Desa Bukit Raya Di Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara melalui kekuatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Tujuan penelitian untuk mengetahui Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencapaian Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Bukit Raya Di Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, dan menggali Faktor yang menjadi pendukung dan penghambat Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencapaian Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Bukit Raya Di Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.. Berdasarkan uraian di atas dari pembahasan yang tekah dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa LPM telah menjalankan perannya sebagaimana amanah peraturan yang berlaku dan menjadi mitra Pemerintah Desa Bukit Raya untuk melaksanakan program kerja yang bertujuan untuk mencapai SDG’s selama tahun 2021 sebagai wujud prioritas penggunaan Dana Desa 2021. Peran tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat dengan segala keterbatasan aktivitas di tenagh Pancemi Covid-19 pencapaian target SDGs, dengan ditemukannya beberapa faktor penghambat berupa dampak kebijakan PPKM dalam implementasi program dan keterbatasan aktivitas masyarakat, hingga adanya beberapa masyarakat yang menjadi terpuruk secara ekonomi karena terkena PHK atau dirumahkan selama pandemi Covid-19.

References

Buku
Miles, B. Matthew, Michael A. Huberman, Johnny Saldana. 2014. Qualitative Data Analisis A Metthods Sourcebook-sage.pdf
Nasution, M. N. 2004. Manajemen Mutu Terpadu. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rivai, Veithzal. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rusmiyati, Chatarina. 2011. Pemberdayaan Remaja Putus Sekolah: Studi Kasus Pelayanan Sosial PSBR Makkareso, Maros, Sulawesi Selatan, B2P3KS PRESS, Yogyakarta.
Sumaryadi, I Nyoman. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Penerbit Citra Utama

Jurnal Ilmiah
Lindayanti, Rahmi Hayati, Lilis Suryani. 2018. Peran Kepala Desa Dalam Menigkatkan Kinerja Pegawai Dari Aspek Keteladanan Di Desa Lukbayur Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong JAPB: Vol. 1, No. 1, April 2018 Halaman. 230-244.
Utami, Septiana Nur. 2011. Peranan Kepala Desa Sebagai Motivator Pembangunan Desa. Penelitian UNS Surakarta.

Paraturan Perundnag-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Downloads

Published

2022-05-31

How to Cite

Kasim, M. ., & Fitriani, A. (2022). PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCAPAIAN TUJUAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) DESA BUKIT RAYA DI KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 7(1), 259–268. https://doi.org/10.24903/fpb.v7i1.1715

Issue

Section

Articles