Sosialisasi Pengawasan Pemilu yang Berkualitas untuk Melahirkan Pemimpin yang Berintegritas

Authors

  • Jaidun Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/jam.v8i01.2642

Keywords:

Pengawasan pemilu, kualitas dan pemimpin yang berintegritas

Abstract

Pengawasan pemilihan umum yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta perangkat pengawas di tingkat desa dan kecamatan adalah untuk menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang langsung, umum, jujur, bebas dan rahasia. Jika penyelenggaraan pemilu benar-benar dilaksanakan secara bebas, rahasia, jujur, adil, berkualitas dan demokratis, maka sudah barang tentu akan menghasilkan pemimpin bangsa yang berkualitas, berwibawa, transparan, kredibel dan berintegritas. Penyelenggaraan pemilihan umum memiliki keterkaitan yang erat dengan instrumen hukum sebagai alat pengaturan dalam rangka penguatan sistem demokrasi. Hukum dan demokrasi ibarat dua sisi mata uang yang saling membutuhkan dalam sebuah negara demokrasi. Tanpa instrumen hukum sulit untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Instrumen hukum dapat mewujudkan keadilan dan integritas peserta pemilu, termasuk penyelenggara pemilu. Instrumen hukum menjamin konsistensi dalam pengaturan pemilu. Artinya, jika tidak ada konsistensi mengenai pengaturan pemilihan umum, maka akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh peserta dan penyelenggara pemilihan umum untuk melakukan kecurangan atau melanggar hukum dalam pemilihan umum. Instrumen hukum memberikan kepastian hukum dalam mencegah terjadinya kecurangan dalam pengaturan pemilihan umum. Instrumen hukum dapat menciptakan pemilihan umum yang efektif dan efisien.

References

Fuady, M. (2010). Konsep negara demokrtasi. PT. Refika Aditama.

Siagian, S. P. (2002). Manajemen Stratejik. PT. Bumi Aksara.

Victor, M. S., & Juhir, J. (1994). Aspek Hukum Pengawasan Melekat. Rineka Cipta, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)

Downloads

Published

2024-01-16

How to Cite

Jaidun. (2024). Sosialisasi Pengawasan Pemilu yang Berkualitas untuk Melahirkan Pemimpin yang Berintegritas . Jurnal Abdimas Mahakam, 8(01), 219–226. https://doi.org/10.24903/jam.v8i01.2642

Issue

Section

Articles