Pelayanan Hukum pada Pengadilan Negeri Karawang Era Covid 19
Keywords:
Pengadilan; Pelayanan Hukum; Covid 19Abstract
Seluruh Dunia mengalami pandemi virus yang bernama Corona virus disease atau Covid 19 tidak terkecuali negara Indonesia sehingga kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat mengalami perubahan dikarenakan pandemi virus ini dapat menular dari orang ke orang. Disisi lain dengan berkembangnya jaman teknologi di dunia yang begitu maju sangat pesat era 4.0 segala sesuatu nya dapat disesuaikan sehingga untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat menggunakan teknologi elektronik termasuk instansi penegak hukum Pengadilan Negeri. Sebelum pandemi Mahkamah Agung yang merupakan tingkatan tertinggi Peradilan sudah mewacanakan kegiatan peradilan menggunakan Elektronik disebut dengan E-Court seperti tertuang pada Perma No 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Oleh karena itu hal ini harus di sosialisasikan kepada masyarakat. Metode yang dilakukan yang pertama mahasiswa didampingi oleh Dosen pembimbing lapangan melakukan pelayanan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Karawang sekaligus mensosialisasikan secara langsung bahwa ada perubahan dalam berperkara di pengadilan, yang kedua melakukan kegiatan seminar nasional dengan tema E-Court dipandu oleh akademisi hukum dan hakim pengadilan negeri karawang, peserta dalam seminar tersebut mahasiswa, praktisi hukum, akademisi hukum, pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang dan masyarakat umum. Untuk skema pemeriksaan perkara pidana tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan perkara pidana pada sebelum metode elektronik namun pada era elektronik berbeda teknis pemeriksaan persidangan yaitu hakim di ruang sidang pengadilan sedangkan penuntut di kantor penuntut dan terdakwa dari rutan dengan didampingi/ tidak didampingi penasehat hukumnya. Untuk perkara perdata Mahkamah Agung menggunakan aplikasi laman e-court. Di dalam E-Court dapat melakukan kegiatan-kegiatan acara persidangan secara daring seperti mendaftarkan gugatan, jawaban, replik, duplik sampai putusan yang dibacakan oleh majelis perbedaan dengan sidang pidana kalau melalui E-Court semua nya dapat langsung di upload pada e-court. Pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung bersama-sama dengan praktisi hukum dan akademisi hukum lebih gencar mensosialisasikan E-Court ini agar dapat diketahui kemudahan ini oleh masyarakat luas. Kemudian untuk sistem peradilan yang masih menggunakan luring (langsung datang bersidang ke Pengadilan) di pikirkan untuk menggunakan elektronik juga.
References
Pangaribuan, Luhut M.P. (2016). Pengadilan, Hakim dan Advokat: Catatan Hukum. Jakarta: Pustaka Kemang.
Soekanto, Soerjono. (1982). Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Alumni.
(2000). Bukan Belas Kasihan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Abdul Atsar dkk (2019). Buku Pedoman Pemagangan. Karawang: Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
Peran Posbakum Dalam melayani Keadilan Masyarakat, Ismayana, S.H., M.H.Jurnal Rechtsvinding Volume 2 Nomor 1, Efektifitas Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan, Thalis Noor Cahyani
https://pn-surabayakota.go.id/sejarah-pengadilan/
https://pn-jakartatimur.go.id/baru/tentang-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.